Suasana sidang dugaan tindak Pilkada Beltim di PN Tanjungpandan, Rabu (25/11/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pilkada dengan
terdakwa Syarifah Amelia kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan,
Rabu (25/11/2020).
Sidang
lanjutan ini mengagendakan pembacaan putusan sela yang dipimpin Himelda
Sidabalok didampingi hakim anggota AA Niko Brama Putra dan Rino Adrian
Wigunadi.
Majelis
hakim berpendapat dan memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa
melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima, serta memerintahkan JPU untuk
melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
"Selain
itu persidangan akan dilanjutkan sampai dengan putusan Majelis Hakim,"
kata Himelda Sidabalok seraya mengetok palu dalam persidangan, Rabu
(25/11/2020).
Lebih
lanjut saat ini sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
dan pembuktian dari JPU Kejari Beltim. Setidaknya sembilan saksi dihadirkan
oleh JPU dalam persidangan lanjutan ini.
Terdakwa
diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 69 huruf c UU No 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwako
Menjadi Undang-Undang.
Sembilan
saksi yang dihadirkan JPU bernama Syarif Alamsyah, Indra Purnama, Rudi Juniwira
(pelapor), Edi Surya, Yurdan, Suryanto, Aulia Purwadi, Rizal dan Susandiarno.
Satu
persatu saksi bergantian untuk dimintai keterangan dengan dicecar pertanyaan
mulai dari majelis hakim, JPU, hingga tim penasehat hukum terdakwa.
Bahkan
hingga saat ini sidang masih berlangsung, dari sembilan orang saksi yang
dihadirkan, baru empat orang selesai diperiksa, sedangkan sisanya masih
menunggu giliran.
Tak
sampai disitu, selama persidangan berlangsung, majelis hakim sempat menskors
sebanyak dua kali yaitu pada pukul 16.30-17.30 WIB dan pukul 19.00-20.00 WIB.
Sidang dihentikan hampir tengah malam dan dilanjutkan keesokan harinya.