Ticker

6/recent/ticker-posts

HAKIM TOLAK EKSEPSI KUBU SYARIFAH AMELIA, SIDANG DILANJUTKAN HINGGA TENGAH MALAM

Suasana sidang dugaan tindak Pilkada Beltim di PN Tanjungpandan,
Rabu (25/11/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pilkada dengan terdakwa Syarifah Amelia kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (25/11/2020).


Sidang lanjutan ini mengagendakan pembacaan putusan sela yang dipimpin Himelda Sidabalok didampingi hakim anggota AA Niko Brama Putra dan Rino Adrian Wigunadi.


Majelis hakim berpendapat dan memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima, serta memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.


"Selain itu persidangan akan dilanjutkan sampai dengan putusan Majelis Hakim," kata Himelda Sidabalok seraya mengetok palu dalam persidangan, Rabu (25/11/2020).


Lebih lanjut saat ini sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari JPU Kejari Beltim. Setidaknya sembilan saksi dihadirkan oleh JPU dalam persidangan lanjutan ini.


Terdakwa diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 69 huruf c UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwako Menjadi Undang-Undang.


Sembilan saksi yang dihadirkan JPU bernama Syarif Alamsyah, Indra Purnama, Rudi Juniwira (pelapor), Edi Surya, Yurdan, Suryanto, Aulia Purwadi, Rizal dan Susandiarno.


Satu persatu saksi bergantian untuk dimintai keterangan dengan dicecar pertanyaan mulai dari majelis hakim, JPU, hingga tim penasehat hukum terdakwa.


Bahkan hingga saat ini sidang masih berlangsung, dari sembilan orang saksi yang dihadirkan, baru empat orang selesai diperiksa, sedangkan sisanya masih menunggu giliran.


Tak sampai disitu, selama persidangan berlangsung, majelis hakim sempat menskors sebanyak dua kali yaitu pada pukul 16.30-17.30 WIB dan pukul 19.00-20.00 WIB. Sidang dihentikan hampir tengah malam dan dilanjutkan keesokan harinya.


Hal ini bertujuan agar mempercepat pemeriksaan, mengingat secara aturan, proses persidangan berlangsung singkat dengan batas waktu maksimal tujuh hari kerja hingga hakim menjatuhkan vonis. (fat)