Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD BELITUNG SETUJUI DAN SAHKAN TIGA RAPERDA, BUPATI BERIKAN APRESIASI RAMPUNG TEPAT WAKTU

Pengesahan tiga raperda menjadi perda dalam sidang
paripurna di DPRD Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - DPRD Kabupaten Belitung menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (2/11/2020).


Tiga raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Pengesahan ditandai oleh penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori bersama Bupati Belitung Sahani Saleh pada sidang paripurna.


"Telah kita saksikan bersama bahwa fraksi-fraksi di DPRD menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah," kata Ansori, Senin (2/11/2020).


Ansori mengatakan, sebelumnya tujuh fraksi di DPRD telah melakukan pembahasan dan melaksanakan pansus sebelum menyetujui tiga raperda tersebut.


"Pembahasan raperda ini juga selesai dengan tepat waktu, meskipun agenda paripurna sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran Bupati. Namun hari ini semuanya lengkap dan kami dewan bisa mengambil keputusan," ujar Ansori.


Politisi PDI Perjuangan ini berharap pengesahan ketiga raperda tersebut dapat dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik mungkin oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan artian menerbitkan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis dalam pengimplementasian perda ini.


Sementara itu, Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) mengapresiasi rampungnya pembahasan tiga Raperda tersebut sehingga dapat disahkan dengan tepat waktu.


"Terutama kepada pansus yang telah bekerja dalam melakukan pembahasan raperda yang kami sampaikan sebelumnya," kata Sanem. (fat)