Pengesahan tiga raperda menjadi perda dalam sidang paripurna di DPRD Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - DPRD Kabupaten Belitung menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (2/11/2020).
Tiga
raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9
Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Tentang
Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda Tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pengesahan
ditandai oleh penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Belitung
Ansori bersama Bupati Belitung Sahani Saleh pada sidang paripurna.
"Telah
kita saksikan bersama bahwa fraksi-fraksi di DPRD menerima dan menyetujui raperda
tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah," kata Ansori, Senin
(2/11/2020).
Ansori
mengatakan, sebelumnya tujuh fraksi di DPRD telah melakukan pembahasan dan
melaksanakan pansus sebelum menyetujui tiga raperda tersebut.
"Pembahasan
raperda ini juga selesai dengan tepat waktu, meskipun agenda paripurna
sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran Bupati. Namun hari ini semuanya
lengkap dan kami dewan bisa mengambil keputusan," ujar Ansori.
Politisi
PDI Perjuangan ini berharap pengesahan ketiga raperda tersebut dapat
dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik mungkin oleh Pemerintah Daerah
(Pemda) dengan artian menerbitkan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis
dalam pengimplementasian perda ini.
Sementara
itu, Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) mengapresiasi rampungnya pembahasan
tiga Raperda tersebut sehingga dapat disahkan dengan tepat waktu.
"Terutama
kepada pansus yang telah bekerja dalam melakukan pembahasan raperda yang kami
sampaikan sebelumnya," kata Sanem. (fat)