Ticker

6/recent/ticker-posts

BEA CUKAI MUSNAHKAN RIBUAN BATANG ROKOK ILEGAL DAN BMN LAINNYA, NILAINYA MENCAPAI RP 7,3 JUTA

Pemusnahan BMN oleh Bea Cukai, Rabu (25/11/2020).
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (TPPBC) TMP C Tanjungpandan, Rabu (25/11/2020).


Selain 2.404 batang rokok ilegal, beberapa Barang Milik Negara (BMN) seperti 40 botol liquid vape, 159 bungkus tembakau iris yang masuk kategori larangan dan pembatasan juga dimusnahkan.


Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,3 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 3 juta lebih. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.


Barang ilegal ini juga tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dipindah tangankan atau pun alasan lain sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.


Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Jerry Kurniawan mengatakan, tindakan pemusnahan barang ilegal ini sebagai bentuk transparansi pelaksanan tugas dan fungsi Bea Cukai.


Dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Pelaksanaan pemusnahan ini berpedoman pada Permenkeu RI.


"Untuk barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi Bea Cukai Tanjungpandan karena telah melanggar Pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007," kata Jerry Kurniawan kepada awak media usai acara pemusnahan.


Hadir dalam kegiatan ini Kepala Balai Karantina Kesehatan Tanjungpandan Jauhari, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Dewanto Wisnu Raharjo, Kepala Kantor Pelindo II Hambar Wiayadi, Kepala KSOP Kelas IV yang diwakili oleh Iswandi, Kepala Loka POM Belitung Singgih Adi Prabowo. (fat)