Pemusnahan BMN oleh Bea Cukai, Rabu (25/11/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (TPPBC) TMP C Tanjungpandan, Rabu (25/11/2020).
Selain
2.404 batang rokok ilegal, beberapa Barang Milik Negara (BMN) seperti 40 botol
liquid vape, 159 bungkus tembakau iris yang masuk kategori larangan dan
pembatasan juga dimusnahkan.
Total
nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,3 juta dengan
kerugian negara mencapai Rp 3 juta lebih. Pemusnahan dilakukan dengan cara
dibakar.
Barang
ilegal ini juga tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dipindah tangankan atau
pun alasan lain sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Kepala
Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Jerry Kurniawan mengatakan, tindakan pemusnahan
barang ilegal ini sebagai bentuk transparansi pelaksanan tugas dan fungsi Bea
Cukai.
Dalam
mengamankan hak-hak penerimaan negara, serta memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Pelaksanaan pemusnahan ini
berpedoman pada Permenkeu RI.
"Untuk
barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi Bea Cukai
Tanjungpandan karena telah melanggar Pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007,"
kata Jerry Kurniawan kepada awak media usai acara pemusnahan.
Hadir
dalam kegiatan ini Kepala Balai Karantina Kesehatan Tanjungpandan Jauhari,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Dewanto Wisnu Raharjo, Kepala Kantor Pelindo II
Hambar Wiayadi, Kepala KSOP Kelas IV yang diwakili oleh Iswandi, Kepala Loka
POM Belitung Singgih Adi Prabowo. (fat)