![]() |
Proses sidang Amel di PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Terdakwa perkara
dugaan tindak pidana Pilkada Belitung Timur Syarifah Amelia membeberkan maksud
kata-katanya dalam orasi yang akhirnya menyeretnya ke meja hijau.
Hal
tersebut diungkapkan Ketua Tim Relawan Berakar ini saat menjalani sidang
lanjutan di PN Tanjungpandan, Sabtu (28/11/2020) dini hari. Ia diperiksa
majelis hakim di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Wanita
yang akrab disapa Amel ini menegaskan tidak pernah melakukan kampanye hitam (black campaign), seperti menghasut,
mengadu domba hingga menjelekan lawan atau pasangan lain seperti yang
didakwakan.
"Dulu
saya merupakan calon legislatif yang bertarung di DPR RI. Dalam kampanye saya,
kami tetap memegang prinsip kampanye dan politik yang bersih," beber Amel
di muka persidangan.
Berdasarkan
fakta sidang, Amel mengakui bahwa sosok wanita yang berorasi dalam video
tersebut adalah dirinya. Dalam kasus ini, dia sempat dilakukan pemeriksaan di
Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
"Pada
saat pemeriksaan saya merasa tertekan. Sebab, hampir 90 persen yang melakukan
pemeriksaan adalah jaksa," lanjut Amel.
Ketika
ditanya mengenai kata-katanya dalam video tersebut, wanita berjilbab ini
menjelaskan, hal itu dilakukan lantaran dirinya berharapan pilkada akan
berlangsung bersih.
"Itu
merupakan ungkapan harapan agar Pilkada di Belitung Timur bersih. Ucapan itu
saya lakukan secara spontan," ujar Amel.
Diakhir
keterangannya, Amel menjelaskan beberapa bulan sebelum kampanye, dia didatangi
oleh Calon Bupati Belitung Timur Burhanuddin yang mengajak bergabung bersama
timnya.
"Saya
menerima ajakan. Sebab saya menilai Pak Aan orangnya bersih dan peduli dengan
rakyat, serta melayani masyarakat dengan baik. Maka dari itu kami terima dan
saya tidak dibayar," sebut Amel.
Dirinya
mengaku selama menjalankan kampanye sudah melakukan orasi sebanyak lima kali,
dengan menggunakan dana pribadi.
"Kami
berjalan kemana-mana seperti melakukan pertemuan dengan tim, menggunakan dana
pribadi dari suami saya (Surya Bhatara, red)," pungkas Amel.
Sementara
itu terpisah Ketua DPD KNPI Kabupaten Belitung Muhammad Hafrian Fajar atau
Jarwo ikut menanggapi perkara yang saat ini sedang berjalan.
Ia
mendukung Syarifah Amelia secara moral agar bisa melalui proses hukum tersebut.
Ia juga berharap agar Amel mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
“Saya
berpendapat bahwa sesama insan manusia, kita perlu memberikan support moral dan
rasa simpati kepada Amel agar dapat melewati proses hukum dengan lancar dan
dipermudah," harap Jarwo.
Secara
pribadi ia enggan untuk mencampuri urusan politik di daerah tetangga, karena secara
administrasi dirinya tidak terdaftar sebagai pemilih, namun dukungan tersebut karena
Amel merupakan Bendahara Umum KNPI periode sebelumnya.
"Syarifah
Amelia merupakan salah pengurus DPD KNPI Kabupaten Belitung periode 2014 s/d
2019, sebagai bendahara umum. Beliau mempunyai track record yang sangat baik," imbuh Jarwo.
Ia
menghormati proses yang saat ini sedang berjalan dan menyerahkan proses persidangan
kepada majelis hakim sebagai pengadil terkait nasib Amel secara hukum.
"Kita
hidup di negara hukum, bagi saya kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,"
sebut Jarwo. (fat/als)