![]() |
Ilustrasi. Net |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Terdakwa perkara dugaan penggelapan dana sisa pajak Koperasi
Plasma Sejahtera Bersama Evan Sonata didakwa primer Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan
Dalam Jabatan dan subsider Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.
Dakwaan
tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpandan
dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan,
Rabu (7/10/2020).
Dalam
sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rino Adrian Wigunadi beserta anggota
Syafitri Apriyuani Supriatry dan Septri Andri Mangara Tua tersebut, terdakwa
yang diwakili penasehat hukumnya Marihot Tua Silitonga menyatakan keberatan.
Marihot
juga meminta kepada majelis hakim penundaan sidang untuk pengajuan keberatan.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu (14/10/2020)
dengan agenda penyampaian keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
"Sidang
ditunda Rabu tanggal 14 September minggu depan dengan agenda keberatan,"
kata Hakim Ketua Rino dalam persidangan.
Sebelumnya
Marihot juga mengajukan pra peradilan atas perkara tersebut dengan termohon
Polres Belitung dan Kejari Belitung. Sidang pertama praperadilan sudah digelar
PN Tanjungpandan, Selasa kemarin dan dijadwalkan selesai pada Senin
(12/10/2020) mendatang. (fat)
0 Komentar