Ticker

6/recent/ticker-posts

SIDANG PERDANA KASUS DUGAAN PENGGELAPAN DANA SISA PAJAK KOPERASI PLASMA SEJAHTERA, EVAN SONATA DIDAKWA BEGINI

Ilustrasi. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Terdakwa perkara dugaan penggelapan dana sisa pajak Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Evan Sonata didakwa primer Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan dan subsider Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

 

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpandan dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (7/10/2020).

 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rino Adrian Wigunadi beserta anggota Syafitri Apriyuani Supriatry dan Septri Andri Mangara Tua tersebut, terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya Marihot Tua Silitonga menyatakan keberatan.

 

Marihot juga meminta kepada majelis hakim penundaan sidang untuk pengajuan keberatan. Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu (14/10/2020) dengan agenda penyampaian keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.

 

"Sidang ditunda Rabu tanggal 14 September minggu depan dengan agenda keberatan," kata Hakim Ketua Rino dalam persidangan.

 

Sebelumnya Marihot juga mengajukan pra peradilan atas perkara tersebut dengan termohon Polres Belitung dan Kejari Belitung. Sidang pertama praperadilan sudah digelar PN Tanjungpandan, Selasa kemarin dan dijadwalkan selesai pada Senin (12/10/2020) mendatang. (fat)