![]() |
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Modus penipuan
yang tergolong baru ditangani Polsek Tanjungpandan. Modus penipuan ini
menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu sebagai jaminan utang.
Kanit
Reskrim Polsek Tanjungapandan Ipda I Made Wisma mengimbau kepada masyarakat
Belitung agar lebih teliti ketika hendak memberikan pinjaman dengan jaminan SKT.
Pasalnya
saat ini dua orang yang bersatus janda diamankan Polsek Tanjungpandan sebagai
pelaku tindak pidana penipuan dengan modus SKT palsu.
Kedua
pelaku nekat membuat SKT tersebut yang didesain menyerupai aslinya menggunakan
jasa ketikan di tempat foto copy. SKT palsu tersebut berhasil digunakan untuk
memperdayai korbannya.
"Kami
imbau kepada masyarakat Belitung agar lebih teliti memberikan pinjaman,
pastikan harus ada perjanjian hitam di atas putih. Terutama pinjaman yang
diberikan melebihi angka 10 juta," kata Ipda I Made Wisma kepada wartawan,
Selasa (20/10/2020).
Jika
perselisihan utang piutang tanpa didasari bukti yang jelas akan menjadi kendala
tersendiri. Maka perjanjian dapat menjadi bukti kuat bagi masyarakat (korban)
menempuh upaya hukum perdata.
"Kebanyakan
disini (Belitung, red) modalnya cuma
kepercayaan saja. Jadi agak susah, apalagi pinjaman itu belum pernah dibayar
sama sekali," ujar Ipda I Made Wisma. (fat)
0 Komentar