Ticker

6/recent/ticker-posts

MASYARAKAT DIIMBAU HARUS TELITI BERIKAN PINJAMAN DENGAN JAMINAN SKT

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Modus penipuan yang tergolong baru ditangani Polsek Tanjungpandan. Modus penipuan ini menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu sebagai jaminan utang.

 

Kanit Reskrim Polsek Tanjungapandan Ipda I Made Wisma mengimbau kepada masyarakat Belitung agar lebih teliti ketika hendak memberikan pinjaman dengan jaminan SKT.

 

Pasalnya saat ini dua orang yang bersatus janda diamankan Polsek Tanjungpandan sebagai pelaku tindak pidana penipuan dengan modus SKT palsu.

 

Kedua pelaku nekat membuat SKT tersebut yang didesain menyerupai aslinya menggunakan jasa ketikan di tempat foto copy. SKT palsu tersebut berhasil digunakan untuk memperdayai korbannya.

 

"Kami imbau kepada masyarakat Belitung agar lebih teliti memberikan pinjaman, pastikan harus ada perjanjian hitam di atas putih. Terutama pinjaman yang diberikan melebihi angka 10 juta," kata Ipda I Made Wisma kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

 

Jika perselisihan utang piutang tanpa didasari bukti yang jelas akan menjadi kendala tersendiri. Maka perjanjian dapat menjadi bukti kuat bagi masyarakat (korban) menempuh upaya hukum perdata.

 

"Kebanyakan disini (Belitung, red) modalnya cuma kepercayaan saja. Jadi agak susah, apalagi pinjaman itu belum pernah dibayar sama sekali," ujar Ipda I Made Wisma. (fat)