Ticker

6/recent/ticker-posts

MASUK TANPA DOKUMEN KARANTINA, BERBAGAI KOMODITAS DARI MALAYSIA DIMUSNAHKAN BALAI KARANTINA BANDARA

Pemusnahan beberapa komoditas dari Malaysia oleh
Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang Wilker Bandara
H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Karantina Pertanian Pangkalpinang Wilayah Kerja (Wilker) Bandara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan memusnahkan beberapa komoditas ilegal yang berasal dari Malaysia, Jumat (9/10/2020).

 

Beberapa komoditas tersebut dinilai sebagai media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang masuk secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen karantina.

 

Komoditas tersebut diantaranya bibit tanaman, buah, cabai kering, daging sapi, daging babi, daging sapi, dan daging ayam olahan. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

 

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Saifuddin Zuhri mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari penahanan dan tindakan pejabat karantina saat melakukan pengawasan bersama instansi terkait.

 

Pengawasan dilakukan terhadap alat angkut dari Malaysia yang membawa komoditas secara ilegal tanpa memiliki dokumen resmi karantina.

 

Setelah dilakukan penahanan, pejabat karantina melakukan tindakan penolakan. Namun pemilik tidak segera membawa keluar dari wilayah negara Indonesia dalam waktu yang sudah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Oleh sebab itu, untuk menimbulkan efek jera terhadap media pembawa yang tidak terjamin kesehatan dan keamanannya tersebut lantas dilakukan tindakan karantina pemusnahan.

 

Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, apabila pemilik tidak segera membawa keluar negara Indonesia setelah dilakukan penolakan akan dilakukan pemusnahan.

 

"Tindakan pemusnahan ini juga sebagai langkah dalam menegakan peraturan tentang perkarantinaan untuk menimbulkan efek jera terhadap pemilik supaya tidak mengulanginya lagi," kata Saifuddin Zuhri kepada wartawan usai acara pemusnahan, Jumat (9/10/2020).

 

Saifuddin Zuhri menyebutkan selain tindakan karantina penahanan, penolakan dan pemusnahan dalam undang-undang untuk juga diatur ketentuan pidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara, dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

 

"Jadi diimbau kepada masyarakat yang ingin melalulintaskan barang agar melengkapi dokumen, dan membuat surat kesehatan karantina dari negara asal sebagai bentuk legalitas supaya semuanya terjamin," ujar Saifuddin Zuhri.

 

Saifuddin Zuhri juga menambahkan karantina akan terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk maupun keluar melalui jalur laut dan udara, tak terkecuali penerbangan domestik.

 

"Hal ini supaya mencegah masuknya hama penyakit eksotik yang belum ada di Negara Indonesia, khususnya di Provinsi Bangka Belitung," ucap Saifuddin Zuhri. (fat)