Pemusnahan beberapa komoditas dari Malaysia oleh Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang Wilker Bandara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Karantina Pertanian Pangkalpinang Wilayah Kerja (Wilker)
Bandara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan memusnahkan beberapa komoditas ilegal yang
berasal dari Malaysia, Jumat (9/10/2020).
Beberapa
komoditas tersebut dinilai sebagai media pembawa hama penyakit hewan karantina
(HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang masuk secara
ilegal tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Komoditas
tersebut diantaranya bibit tanaman, buah, cabai kering, daging sapi, daging
babi, daging sapi, dan daging ayam olahan. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan
cara dibakar.
Kepala
Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Saifuddin Zuhri mengatakan,
pemusnahan ini merupakan hasil dari penahanan dan tindakan pejabat karantina
saat melakukan pengawasan bersama instansi terkait.
Pengawasan
dilakukan terhadap alat angkut dari Malaysia yang membawa komoditas secara
ilegal tanpa memiliki dokumen resmi karantina.
Setelah
dilakukan penahanan, pejabat karantina melakukan tindakan penolakan. Namun
pemilik tidak segera membawa keluar dari wilayah negara Indonesia dalam waktu
yang sudah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh
sebab itu, untuk menimbulkan efek jera terhadap media pembawa yang tidak
terjamin kesehatan dan keamanannya tersebut lantas dilakukan tindakan karantina
pemusnahan.
Sesuai
UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, apabila
pemilik tidak segera membawa keluar negara Indonesia setelah dilakukan
penolakan akan dilakukan pemusnahan.
"Tindakan
pemusnahan ini juga sebagai langkah dalam menegakan peraturan tentang
perkarantinaan untuk menimbulkan efek jera terhadap pemilik supaya tidak
mengulanginya lagi," kata Saifuddin Zuhri kepada wartawan usai acara
pemusnahan, Jumat (9/10/2020).
Saifuddin
Zuhri menyebutkan selain tindakan karantina penahanan, penolakan dan pemusnahan
dalam undang-undang untuk juga diatur ketentuan pidana dengan ancaman sepuluh
tahun penjara, dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
"Jadi
diimbau kepada masyarakat yang ingin melalulintaskan barang agar melengkapi
dokumen, dan membuat surat kesehatan karantina dari negara asal sebagai bentuk
legalitas supaya semuanya terjamin," ujar Saifuddin Zuhri.
Saifuddin
Zuhri juga menambahkan karantina akan terus berkomitmen melakukan pengawasan
terhadap barang yang masuk maupun keluar melalui jalur laut dan udara, tak
terkecuali penerbangan domestik.
"Hal
ini supaya mencegah masuknya hama penyakit eksotik yang belum ada di Negara
Indonesia, khususnya di Provinsi Bangka Belitung," ucap Saifuddin Zuhri. (fat)