Ticker

6/recent/ticker-posts

JADI IRUP HARI SANTRI, BUPATI SEBUT LULUSAN PESANTREN PUNYA HAK SAMA DENGAN SEKOLAH BIASA

Foto bersama usai upacara Hari Santri Nasional.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

SIJUK, SATAMEXPOSE.COM - Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) merasa patut bersyukur hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren.

 

Lahirnya UU ini bisa dipastikan bahwa pesantren tidak hanya sebagai fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan dakwah, serta pengabdian kepada masyarakat.

 

Tak hanya itu, UU ini juga negara akan terus hadir memberikan bantuan, aspirmasi (harapan tujuan masa yang akan datang), dan fasilitasi dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandirian pondok pesantren.

 

Hal tersebut diungkapkan Sanem saat menjadi pembina upacara pada peringatan Hari Santri Nasional 2020 yang digelar oleh Pondok Pesantren Daarul Arofah di Desa Keciput, Sijuk, Belitung, Kamis (22/10/2020).

 

Sanem juga menyebutkan, Hal tersebut menjadikan lulusan pesantren mempunyai hak sama dengan tamatan lembaga (sekolah) lainnya.

 

"Saya ucapkan selamat hari santri nasional 2020, semoga para santri dapat melanjutkan perjuangan para ulama membela dan memperjuangkan NKRI," ujar Sanem.

 

Upacara yang berlangsung di halaman pesantren tersebut diikuti oleh pengasuh Pondok Pesantren Daarul arofah KH Muhammad Ali Haris beserta seluruh santri.

 

Sanem mengatakan, momentum peringatan Hari Santri Nasional ini diharapkan para santri agar dapat menjaga dan menanamkan modal akhlak baik dalam kehidupan sehari-hari.

 

“Seperti halnya akhlak Nabi Muhammad SAW akhlakul karimah yang patut dicontoh dan diikuti. Hal ini sebagaimana tersirat dalam surat Al-Qalam ayat 4.  Sesungguhnya engkau wahai Muhammad memiliki akhlak yang sangat agung," kata Sanem.

 

"Semoga melalui peringatan Hari Santri Nasional tahun ini kita semua bisa mampu meningkatkan derajat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT," lanjut Sanem. (fat)