Ticker

6/recent/ticker-posts

KELUAR MASUK PENJARA 5 KALI, BEGAL INI DIDOR POLISI, SEMPAT INGIN PERKOSA KORBAN

Zulfikar saat dihadirkan dalam konfrensi pers Polres Bangka.
IST/KabarBabel.com/Hairul

SUNGAILIAT, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pria berusia 30 tahun bernama Zulfikar terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Buser Satreskrim Polres Bangka usai melawan dalam penangkapan.


Zulfikar merupakan begal yang kerap meresahkan warga di wilayah hokum Polres Bangka. Belakangan diketahui, Zulfikar sudah lima kali keluar masuk penjara akibat ulahnya dalam tindak kriminalitas.


Dilansir KabarBabel.com, buruh harian ini mengaku sudah ada 8 korban aksi kejahatannya. Mulai tindak pidana penodongan hingga penganiayaan terhadap muda-mudi yang sedang berpacaran. Bahkan ia sempat berusaha memperkosa korban.


“Ada 8 korban, mulai dari penodongan hingga penganiayaan,” kata Zulfikar saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Polres Bangka, Selasa (8/9/2020).


Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan menjelaskan, dalam aksinya tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna hijau dan sarung pisau warna hitam.


“Pelaku ini mendatangi korban yang sedang santai di pantai, lalu diancam dengan pisau. Bahkan ada korban yang diikat hingga menyerahkan barang berharga berupa handphone dan uang,” kata Widi.


Menurut Widi, untuk Zulfikar hanya ada 6 laporan ke Polres Bangka. Padahal dari pengakuan pelaku, sudah ada 8 korban. Untuk itu, Widi berharap kepada masyarakat untuk dapat melapor segala bentuk kriminalitas.


Zulfikar yang merupakan warga Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka ini diketahui pernah melakukan aksi begal di dekat Pagoda Pantai Tikus Sungailiat.


Kanit Buser Polres Bangka, Ipda Eka N Zen mengatakan, selain melakukan begal, Zulfikar diketahui juga melakukan aksi kejahatan lainnya. Bahkan satu korban harus menjalani operasi dan rawat inap di rumah sakit lantaran dipukul pelaku saat hendak merampas 2 unit handphone.


“Pelaku sempat menodongkan pisau ke mahasiswa asal Kota Pangkalpinang sebelum merampas benda berharganya. Pelaku juga memeras beberapa korban di Pantai Tikus sambil menodongkan pisau,” beber Ipda Eka.


Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor, pisau bergagang plastik warna hijau sebagai alat untuk penodongan sebagai barang bukti.


“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Eka. (kbc/als)