Ticker

6/recent/ticker-posts

INI 10 POIN TUNTUTAN GMB TERHADAP DPRD, SALAH SATUNYA UNTUK MENURUNKAN TULISAN SATAM SQUARE

GMB sampaikan 10 poin tuntutan ke DPRD Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Beberapa perwakilan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Belitung (GMB) diterima DPRD di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (14/9/2020).

 

Sebelumnya massa GMB terlebih dahulu menggelar orasi di depan Kantor DPRD. Aksi tersebut dikawal ketat oleh pihak keamanan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Belitung.

 

Para perwakilan GMB diterima langsung Ketua Komisi III Mahyudin yang didampingi anggota Prayitno Catur Nugroho, Syamsir, Syukri Gumay, Sylpana, Rusdianto dan Hilman.

 

Koordinator GMB Teguh Trinanda menyampaikan beberapa poin tuntutan masa di hadapan para anggota DPRD Kabupaten Belitung supaya bisa segera mungkin ditindaklanjuti.

 

Berikut 10 point tuntutan yang disampaikan oleh GMB kepada anggota DPRD Belitung:

 

1. Segera ditetapkannya sebagai tersangka seluruh pihak yang terlibat didalam kasus Pabrik Arak (Pemilik lahan, Pemodal, Pembuat, dll) dan diadili dengan seadil-adilnya kemudian dijatuhi dengan hukuman yang paling berat sebagai keadilan hukum dan adanya efek jera.

 

2. Segera Diadili dan Dijatuhi dengan hukuman yang maksimal bagi pelaku yang diduga melakukan Fitnah dan Dugaan penistaan Mualaf, dan Adanya komitmen bersama dari Rakyat, Pejabat, Politisi, Pemimpin untuk saling menjaga kerukunan, saling menghargai sesama, dan tidak akan ada lagi pernyataan-pernyataan yang membawa dan memancing timbulnya Isu SARA di Kabupaten Belitung,

 

3. Segera Diganti/Dirubah/Dihapus/Diturunkannya tulisan Satam Square, Rock Corner, Public Safety Center, Belitong Food Street, Zero Point dll yang semuanya berbahasa asing di ruang publik. Diganti dengan Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Daerah sebagai amanat dan pelaksanaan dari UU No. 24 Tahun 2009 & PERPRES No. 63 Tahun 2019, Dan sebagai upaya untuk menjaga jati diri dan kearifan lokal sebagai Identitas budaya dan upaya menjaga serta melestarikan bahasa daerah.

 

4. Segera dikembalikannya fungsi aset daerah sesuai dengan fungsi dan peruntukan awal, yaitu dikembalikannya Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Belitung dan Wakil Bupati bisa kembali menempati Rumah Dinas Wakil Bupati yang awal/semula.

 

5. Segera diperbaiki apa yang kurang dan Dijalankan dengan penuh apa yang telah menjadi program dan layanan program SEHATI, Dijalankan apa yang telah dipublikasikan ke masyarakat yaitu adanya pendampingan pasien rujukan selama di Jakarta, adanya fasilitas dan layanan mobil rujukan/Ambulance di Belitung dan selama proses berobat rujukan di Jakarta.

 

6. Segera dibentuknya SATGAS Penegakan dan Pengawasan Penyakit Masyarakat, sebagai upaya kontrol maksimal dan pengawasan serta penegakan hukum dilapangan terkait dengan penyakit masyarakat.

 

7. Segera dibentuknya lembaga keuangan daerah atau BPR SYARIAH sebagai upaya solusi dari keuangan / permodalan usaha masyarakat dari beban bunga tinggi dari rentenir dan arisan bermasalah.

 

8. Segera dibentuk dan dijalankan dengan maksimal sesuai dengan maksud dan tujuan dari Lembaga kerjasama LKS Tripartit untuk pekerja harus berjalan (LKS TRIPARTIT), Dewan Pengupahan harus berjalan

 

9. Anggota DPRD Kabupaten Belitung menyerahkan gaji dan tunjangannya dengan tulus dan ikhlas selama Tiga Bulan (Oktober-Desember 2020) untuk dipergunakan sebagai Dana Pembiayaan Pembinaan Para Atlet Seluruh Pengcab Se-Kabupaten Belitung dan Biaya Penyelenggaraan Kegiatan DUA KEJURNAS. Sebagai bentuk permintaan maaf kepada Seluruh Masyarakat dan Insan Olahraga (Pengcab Se-Kabupaten Belitung) atas insiden dicoretnya, dinolkannya usulan anggaran Dana Hibah KONI dalam ABT 2020. Jika tidak, Maka Seluruh Pengcab Se-Kabupaten Belitung akan BOIKOT semua kegiatan olahraga ditahun 2021. Jika DPRD Kabupaten Belitung tidak dapat memberikan solusi konkrit atas kondisi yang terjadi.

 

10. Segera diadakannya Partroli Gabungan POLAIRUD, TNI AL, SATPOL PP di Seluruh Wilayah Laut Pulau Belitung untuk mengawasi Beroperasinya kapal compreng, SEGERA Dibentuknya SATGAS PATROLI PERAIRAN BELITUNG Demi menjaga dan memberikan rasa aman bagi para Nelayan.

 

"Harapan kami dalam batas waktu selama 100 hari, sepuluh tuntutan tersebut bisa segera ditindaklanjuti, dan memberikan hasil yang baik dan tuntas," ucap Teguh Trinanda usai membacakan tuntutan.

 

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Mahyudin mengatakan terkait tuntutan yang disampaikan oleh GMB, dirinya akan meneruskan masalah ini ke pimpinan DPRD.

 

"Tindaklanjutnya menunggu sesuai arahan pimpinan bagaiamana, apakah akan dikoordinasikan dengan pihak eksekutif dan yang lainnya. Intinya akan ditindaklanjuti, tapi tunggu arahan pimpinan," kata Mahyudin. (fat)