Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem). |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Kegiatan perjalanan Dinas Luar (DL) Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkup Pemkab Belitung sekarang ini sudah dibatasi. Hal ini dipengaruhi
peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Bupati
Belitung Sahani Saleh (Sanem) mengatakan, pembatasan DL tersebut diberlakukan
kepada semua ASN, tak terkecuali pejabat setara Sekretaris Daerah (Sekda),
Asisten, Staf Ahli dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke bawah yang
ada di Belitung.
"Terkeculi
ada undangan dari Kementerian atau Pemerintah Pusat baru saya berikan izin
perjalanan dinas. Tapi kalau hanya sebatas kunjungan, apalagi hanya mendampingi
DPRD tidak saya berikan izin," kata Sanem kepada wartawan, Rabu
(23/9/2020).
Sanem
menyebutkan, alasan tidak memberikan izin atau membatasi ASN untuk DL karena
dikhawatirkan hal terburuknya apabila pulang terpapar Covid-19. Bila itu
terjadi seluruh kantor tempat ASN ini bertugas dipastikan akan tutup sementara
waktu.
"Hal
ini yang saya hindari, pemerintah ini urusan pelayanan kepada masyarakat bisa
tidak berjalan dan macet pelayanan nantinya. Otomatis kalau kantor ditutup,
semua pegawai tidak bisa bekerja," ujar Sanem.
Sanem
menambahkan, pembatasan DL ini akan terus diterapkan hingga permasalahan virus
corona ini semakin membaik. Pemberlakuan aturan yang dimaksud sudah diterapkan
sejak beberapa waktu belakangan.
"Saya
terapkan aturan ini (pembatasan DL, red)
agar mereka yang tugas keluar daerah itu harus ekstra hati-hati. Oleh sebab itu
saya sekarang membatasi kepala dinas untuk melakukan perjalanan keluar
daerah," ucap Sanem. (fat)