![]() |
Madi (25) mempraktekkan saat memukili istri gunakan kayu dalam oleh TKP, Senin (31/8/2020). IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Madi (25), warga Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas,
Tanjungapandan diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Sabtu (29/8/2020)
lalu.
Ia
diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang tak lain
adalah istrinya sendiri menggunakan sebuah kayu. Akibatnya sang istri menderita
luka lebam di bagian bawah punggung, paha, kaki, dan perut.
"Memang
pelaku ini sering kasar dengan istrinya bukan hanya sekali, tapi sudah
berkali-kali," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma
kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Ipda
I Made Wisma menambahkan, pelaku mengaku emosi pada saat kejadian, karena pada
saat pulang ke rumah charger handphone
dan tas slempang miliknya hilang. Akan tetapi hanya terjadi cekcok mulut.
Keesokan
harinya permasalahan kehilangan tersebut kembali ditanyakan oleh tersangka
kepada sang istri, selanjutnya pelaku kembali emosi sehingga memukuli istrinya.
"Tersangka
ini diamankan di dekat rumahnya, pada saat hendak diamankan mau kabur. Saat ini
yang bersangkutan sudah di tahan Polsek Tanjungpandan untuk menjalani proses
lebih lanjut," beber Ipda I Made Wisma. (fat)
0 Komentar