![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Belitung Fendi Haryono. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Fendi Haryono secara
resmi telah melaporkan akun facebook Roy Setiawan atas dugaan pencemaran nama
baik ke Polda Babel, Senin (10/8/2020) lalu melalui kuasa hukumnya RJ Anis dan
rekan.
Pelaporan
ini buntut dari postingan akun facebook yang diketahui milik petinggi partai
politik (parpol) tersebut mengunggah postingan yang dinilai menyinggung diri
politisi Partai Nasdem.
Tulisan
yang diduga mengandung unsur SARA ini diposting, Sabtu (8/8/2020) pukul 15.03
WIB. Namun postingan tersebut kemudian dihapus oleh si pengunggah beberapa hari
setelah diposting.
Selama
dua hari postingan tersebut telah mendapat 137 komentar. Postingan yang diduga
menyinggung Fendi tersebut yakni “ngaku
mualaf hanya untuk jabatan..??? CCTV dirumahku terekam tanggal anda menyantap
kaki b*bi !!! Kita share okey??.”
Fendi
Haryono menjelaskan, dua kata kunci dalam postingan tersebut menjurus pada
dirinya. Yakni kata mualaf dan jabatan. Fendi sendiri baru masuk Islam pada
2016 lalu.
"Boleh
dicek dari 25 orang anggota DPRD Belitung hanya saya sendiri yang mualaf. Saya
sendiri masuk Islam tahun 2016 yang dimualafkan oleh Said Aqiel Siradj Ketua
PBNU," kata Fendi Haryono kepada SatamExpose.com, Selasa (25/8/2020).
Fendi
Haryono mengatakan, tidak ada upaya mediasi dari pemilik akun pasca munculnya
postingan tersebut. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah
berdiskusi dengan kuasa hukum beserta alim ulama.
"Saya
sangat tersinggung karena ini menyangkut akidah dan hanya saya sendiri yang
mengerti proses saya menjadi mualaf itu tidak gampang. Makanya kalau terkait
akidah saya harus mencari keadilan," ujar Fendi Haryono.
Sementara
itu kuasa hukum Fendi Haryono, RJ Anis mengatakan dalam hal ini ada lima dugaan
indikasi yang telah disampaikan ke Polda Babel.
"Dalam
akun facebook itu kan ada tulisan yang dimuat oleh RS yang kami anggap telah
mencemarkan klien kami. Ada beberapa indikasi, tapi biarlah penyidik nanti.
Unsur apa saja yang akan masuk, yang penting kita laporkan dulu," kata RJ
Anis SH.
Ia
juga menjelaskan bahwa dalam tulisan yang dimuat oleh akun Facebook Roy
Setiawan tersebut menyinggung masalah SARA dan penistaan agama Islam. Sebab
itulah ia bersama kliennya melaporkan hal ini.
"Yang
pasti di dalam itukan ada kata-kata mualaf. Mualaf itukan agama lain yang masuk
Islam. Kita sebagai umat muslim, mualaf itukan saudara kita juga, itulah yang
membuat kita bergerak. Kalau saya secara pribadi dikuasi oleh klien saya untuk
melaporkan itu," jelas Anis.
Untuk
laporan tersebut, meski masih terbilang samar ditujukannya kepada siapa, ia
menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Babel. Seperti halnya, tulisan
B*bi itu, meski samar namun ada penegasan di dalam kolom komentar facebook
tersebut.
"Disitu
ada beberapa unsur yang mengarahkan. Yang tidak enak itu ada tulisan B*bi.
Memang itu masih samar-samar, apakah itu Babi, atau apa saja. Tetapi dari
komen-komen dari redaksi itu ada menyangkut "Cu Nyuk" saya tanya itu
kaki Babi. Nah itu ada penegasan didalam komentar bahwa itu adalah kaki
babi," papar Anis.
Dari
kasus ini, lima indikasi atau dugaan yang ia laporkan ke pihak aparat penegak
hukum Polda Bangka Belitung. Selanjutnya, unsur mana saja yang akan dikenakan,
ia menyerahkan seluruhnya kepada penyidik yang memeriksa nanti.
"Nah
itulah yang kita laporkan, ada indikasi pencemaran nama baik, Hoax, perbuatan
tidak menyenangkan, Sara, dan penistaan agama. Ada lima disitu yang kita
laporkan ke Polda Babel. Biarlah nanti penyidik yang bekerja sesuai dengan
substansinya," terangnya.
Ia
menuturkan bahwa tidak mengenal akun Facebook atas nama Roy Setiawan itu.
Namun, dari keterangan yang disampaikan oleh klien bahwa ia mengenal pemilik
akun tersebut.
"Diri
saya secara pribadi tidak mengenal akun tersebut. Namun, menurut keterangan klien
saya beliau mengenal pemilik akun itu," tandasnya lagi.
Ia
juga membenarkan bahwa selain kliennya yang melaporkan hal ini, Persatuan Islam
Thionghoa Indonesia (PITI) Kabupaten Belitung juga ikut melaporkan kasus yang
sama.
"Iya,
itu ada dari pihak PITI Belitung dan masyarakat yang perduli masyarakat
muslimnya," pungkasnya.
Terpisah,
Indra Setiawan selaku pemilik akun facebook Roy Setiawan tidak menampik dan
mengakui bahwa dirinya membuat postingan yang diunggah pada Sabtu (8/8/2020)
tersebut.
Pria
yang akrab disapa Acoi ini juga siap dengan konsekuensi atas postingan yang
dibuatnya itu, termasuk jika ada panggilan dari pihak kepolisian terkait
laporan yang dilayangkan Ketua PITI Kabupaten Belitung ke Polda Babel.
Dia
mengatakan bahwa postingan tersebut bukan untuk menyinggung kelompok mualaf.
Akan tetapi penafsiran setiap orang berbeda, ia tetap menghargai perbedaan
tafsiran atas kalimat yang ditulisnya beberapa waktu lalu.
"Ya
hadapin saja, saya siap, masa saya harus menyemba-menyemba bang jangan lapor
bang. Enggak dong, enggak nyindir mualafnya, kan di situ jelas tanda
tanyanya," kata Indra Setiawan kepada Satam Expose.com beberapa waktu
lalu. (fat)
0 Komentar