Ticker

6/recent/ticker-posts

POSTINGAN FACEBOOK-NYA DILAPORKAN KE POLDA, PETINGGI PARTAI INI NGAKU SIAP KONSEKUENSINYA

Anggota DPRD Kabupaten Belitung Fendi Haryono.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Fendi Haryono secara resmi telah melaporkan akun facebook Roy Setiawan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Babel, Senin (10/8/2020) lalu melalui kuasa hukumnya RJ Anis dan rekan.

 

Pelaporan ini buntut dari postingan akun facebook yang diketahui milik petinggi partai politik (parpol) tersebut mengunggah postingan yang dinilai menyinggung diri politisi Partai Nasdem.

 

Tulisan yang diduga mengandung unsur SARA ini diposting, Sabtu (8/8/2020) pukul 15.03 WIB. Namun postingan tersebut kemudian dihapus oleh si pengunggah beberapa hari setelah diposting.

 

Selama dua hari postingan tersebut telah mendapat 137 komentar. Postingan yang diduga menyinggung Fendi tersebut yakni “ngaku mualaf hanya untuk jabatan..??? CCTV dirumahku terekam tanggal anda menyantap kaki b*bi !!! Kita share okey??.”

 

Fendi Haryono menjelaskan, dua kata kunci dalam postingan tersebut menjurus pada dirinya. Yakni kata mualaf dan jabatan. Fendi sendiri baru masuk Islam pada 2016 lalu.

 

"Boleh dicek dari 25 orang anggota DPRD Belitung hanya saya sendiri yang mualaf. Saya sendiri masuk Islam tahun 2016 yang dimualafkan oleh Said Aqiel Siradj Ketua PBNU," kata Fendi Haryono kepada SatamExpose.com, Selasa (25/8/2020).

 

Fendi Haryono mengatakan, tidak ada upaya mediasi dari pemilik akun pasca munculnya postingan tersebut. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah berdiskusi dengan kuasa hukum beserta alim ulama.

 

"Saya sangat tersinggung karena ini menyangkut akidah dan hanya saya sendiri yang mengerti proses saya menjadi mualaf itu tidak gampang. Makanya kalau terkait akidah saya harus mencari keadilan," ujar Fendi Haryono.

 

Sementara itu kuasa hukum Fendi Haryono, RJ Anis mengatakan dalam hal ini ada lima dugaan indikasi yang telah disampaikan ke Polda Babel.

 

"Dalam akun facebook itu kan ada tulisan yang dimuat oleh RS yang kami anggap telah mencemarkan klien kami. Ada beberapa indikasi, tapi biarlah penyidik nanti. Unsur apa saja yang akan masuk, yang penting kita laporkan dulu," kata RJ Anis SH.

 

Ia juga menjelaskan bahwa dalam tulisan yang dimuat oleh akun Facebook Roy Setiawan tersebut menyinggung masalah SARA dan penistaan agama Islam. Sebab itulah ia bersama kliennya melaporkan hal ini.

 

"Yang pasti di dalam itukan ada kata-kata mualaf. Mualaf itukan agama lain yang masuk Islam. Kita sebagai umat muslim, mualaf itukan saudara kita juga, itulah yang membuat kita bergerak. Kalau saya secara pribadi dikuasi oleh klien saya untuk melaporkan itu," jelas Anis.

 

Untuk laporan tersebut, meski masih terbilang samar ditujukannya kepada siapa, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Babel. Seperti halnya, tulisan B*bi itu, meski samar namun ada penegasan di dalam kolom komentar facebook tersebut.

 

"Disitu ada beberapa unsur yang mengarahkan. Yang tidak enak itu ada tulisan B*bi. Memang itu masih samar-samar, apakah itu Babi, atau apa saja. Tetapi dari komen-komen dari redaksi itu ada menyangkut "Cu Nyuk" saya tanya itu kaki Babi. Nah itu ada penegasan didalam komentar bahwa itu adalah kaki babi," papar Anis.

 

Dari kasus ini, lima indikasi atau dugaan yang ia laporkan ke pihak aparat penegak hukum Polda Bangka Belitung. Selanjutnya, unsur mana saja yang akan dikenakan, ia menyerahkan seluruhnya kepada penyidik yang memeriksa nanti.

 

"Nah itulah yang kita laporkan, ada indikasi pencemaran nama baik, Hoax, perbuatan tidak menyenangkan, Sara, dan penistaan agama. Ada lima disitu yang kita laporkan ke Polda Babel. Biarlah nanti penyidik yang bekerja sesuai dengan substansinya," terangnya.

 

Ia menuturkan bahwa tidak mengenal akun Facebook atas nama Roy Setiawan itu. Namun, dari keterangan yang disampaikan oleh klien bahwa ia mengenal pemilik akun tersebut.

 

"Diri saya secara pribadi tidak mengenal akun tersebut. Namun, menurut keterangan klien saya beliau mengenal pemilik akun itu," tandasnya lagi.

 

Ia juga membenarkan bahwa selain kliennya yang melaporkan hal ini, Persatuan Islam Thionghoa Indonesia (PITI) Kabupaten Belitung juga ikut melaporkan kasus yang sama.

 

"Iya, itu ada dari pihak PITI Belitung dan masyarakat yang perduli masyarakat muslimnya," pungkasnya.

 

 

Terpisah, Indra Setiawan selaku pemilik akun facebook Roy Setiawan tidak menampik dan mengakui bahwa dirinya membuat postingan yang diunggah pada Sabtu (8/8/2020) tersebut.

 

Pria yang akrab disapa Acoi ini juga siap dengan konsekuensi atas postingan yang dibuatnya itu, termasuk jika ada panggilan dari pihak kepolisian terkait laporan yang dilayangkan Ketua PITI Kabupaten Belitung ke Polda Babel.

 

Dia mengatakan bahwa postingan tersebut bukan untuk menyinggung kelompok mualaf. Akan tetapi penafsiran setiap orang berbeda, ia tetap menghargai perbedaan tafsiran atas kalimat yang ditulisnya beberapa waktu lalu.

 

"Ya hadapin saja, saya siap, masa saya harus menyemba-menyemba bang jangan lapor bang. Enggak dong, enggak nyindir mualafnya, kan di situ jelas tanda tanyanya," kata Indra Setiawan kepada Satam Expose.com beberapa waktu lalu. (fat)