Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Perkara kepemilikan arak hasil penggerebekan dua pabrik arak
yang dipimpin Bupati Belitung bersama Satpol PP beberapa waktu lalu sedang
ditangani oleh jajaran Satnarkoba Polres Belitung.
Kasatnarkoba
Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan pihaknya sudah mulai memanggil
para saksi terkait kasus penggerebekan pabrik arak yang diduga ilegal ini.
Saksi
pertama dari pihak pelapor yakni Satpol PP Belitung sudah dimintai keterangan, ditambah saksi lain seperti tetangga sekitar dan pemilik lahan.
Keterangan
saksi lain juga dibutuhkan karena dalam kegiatan razia itu, Satpol PP hanya
mendapati barang bukti tanpa adanya pemilik, serta hanya memberikan keterangan
dua rumah di tempat yang berbeda.
"Barang
bukti yang dibawa sementara kami indikasikan pembuatan miras tradisional.
Artinya bukan tertangkap tangan sedang bekerja, ada orangnya," kata AKP
Naek Hutahayan kepada SatamExpose.com, Senin (10/8/2020).
AKP
Naek Hutahayan mengaku saat ini berbagai asumsi muncul di masyarakat pasca
penggerebekan tersebut. Namun pihak kepolisian tidak bisa gegabah menyimpulkan
suatu perkara tanpa keterangan saksi yang jelas.
Kemudian,
dari keterangan saksi akan membuka jelas siapa pemilik dua pabrik arak tersebut
dan apa tujuannya.
"Silahkan
saja orang berasumsi tapi sepanjang belum ada yang mengatakan nama pemilik,
kami belum bisa mengungkapkan kebenarannya," ujar AKP Naek Hutahayan.
AKP
Naek Hutahayan menambahkan sampai saat ini belum bisa dipastikan jumlah saksi
yang akan dipanggil, sebab status saksi hanya dipanggil bukan dijemput. Oleh
sebab itu, dalam proses pengungkapannya diterapkan sistem estafet dari
keterangan saksi ke saksi yang lain.
"Karena
belum ada saksi yang ada di tempat saat bekerja. Jadi kami ikut dulu tindakan
penyelidikannya," pungkas AKP Naek Hutahayan. (fat)