Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah mengirimkan sampel
DNA terkait kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak
kandungnya ke Laboratorium Forensik di Jakarta pada hari ini, Senin
(10/8/2020).
Kasatreskrim
Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana mengatakan, sampel DNA tersebut
diambil dari terduga pelaku, korban serta janin yang sudah mengalami keguguran
beberapa waktu lalu.
Sedangkan
terduga pelaku yakni U alias M (37) yang sempat melarikan diri ke Desa Betok
Jaya, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan
Barat sudah diamankan di Mapolres Belitung untuk dimintai keterangan.
Selain
itu, penyidik juga telah memanggil pihak keluarga sebagai saksi dalam kasus
ini. Bahkan pelaku juga telah mengakui perbuatan terlarangnya terhadap anak
kandungnya.
"Terduga
pelaku saat diinterogasi sudah mengakui telah melakukan hubungan dengan korban,
tapi untuk memastikan kebenarannya masih menunggu hasil DNA," kata AKP
Chandra Satria Pradana saat ditemui SatamExpose diruang kerjanya, Senin
(10/8/2020).
Sebelumnya
diberitakan U alias M (37) terduga
pelaku persetubuhan diringkus Jajaran Unit Resmob Sat Reskrim bersama Sat
Polair Polres Belitung di daerah Desa Betok Jaya, Kecamatan Kepulauan Karimata,
Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimatan Barat, Jumat (7/8/2020).
Warga
Kecamatan Sijuk ini ditangkap usai dilaporkan pihak keluarga, karena diduga
menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (15). Bahkan perbuatan
bejat pelaku membuat Mawar hamil empat bulan, dan berakhir keguguran pada Senin
(3/8/2020) lalu.
"Penangkapannya
baru hari ini, pelaku diamankan di rumah kerabatnya saat sedang tidur. Sekarang
posisi saya bersama anggota masih di Kalimantan Barat karena sudah malam,"
sebut Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana. (fat)