Mugeni, mantan security PT Babelland. SatamExpose.com/Fitriyadi |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Mugeni Hardianto (58), warga Jalan Pemuda, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan menuntut uang pengganti hak selama bekerja di PT Babelland.
Mugeni merupakan mantan
security perusahaan tersebut
yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Sebelum mengundurkan diri,
Mugeni bekerja di perusahaan tersebut sejak 5 Januari 2005 atau masa kerja
15 tahun.
“Namun pengunduran diri saya dikarenakan surat keterangan sakit yang
membuat saya tidak bisa bekerja sebagai
security lagi,” tutur Mugeni
kepada SatamExpose.com beberapa waktu lalu.
Dalam hubungan industrial, perihal karyawan yang mengundurkan diri tidak
dapat dihindari. Namun pihak perusahaan juga harus menunjukkan apresiasi
atas jerih payah karyawan selama masa kerja mereka.
Mugeni juga menuturkan selama bekerja dirinya tidak memiliki masalah
apapun dengan pihak perusahaan. Hingga hasil keterangan dokter yang
menyatakan dirinya dalam kondisi tidak layak lagi untuk bekerja hingga
larut malam sesuai tuntutan pekerjaannya.
Mugeni yang merasa sudah mengabdikan dirinya bekerja di perusahaan
tersebut selama lebih dari 15 tahun ini merasa sangat kecewa dengan
penghargaan yang diberikan oleh pihak perusahaan.
“Saya sudah mengabdi selama lebih 15 tahun dan hanya dihargai 5 juta
rupiah saja, itupun Pak Yudi mengatakan bahwa uang tersebut pribadi Pak
Yudi dan dari perusahaan tidak ada,” ungkap Mugeni.
Mugeni juga menuturkan bahwa selama ia bekerja setiap bulannya menerima
gaji pokok sebesar Rp 2.750.000. Mugeni sesalkan pihak perusahaan tidak
memberikan penghargaan atas kinerjanya selama ini.
Ia juga merasa kecewa karena pengaduannya ke pemerintah melalui instansi
terkait tidak mendapatkan respon yang layak, padahal menurutnya dalam
UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menyebutkan, karyawan yang resign secara sukarela tidak mendapatkan pesangon; tetapi berhak menerima Uang
Penggantian Hak (UPH).
Terkait Uang Penggantian Hak tertera pada Pasal 162 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat
4.”
Sementara itu, Pasal 156 Ayat 4 berbunyi
“Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum
gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke
tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Besaran hak cuti tahunan yang belum gugur pada masa tahun berjalan, dihitung proporsional
sesuai dengan penghasilan tetap (upah pokok+tunjangan tetap)
dikali sisa masa cuti yang belum diambil.
Selain itu, jika memang ada hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja seperti bonus, insentif, dan lainnya; maka hal ini termasuk hak karyawan mengundurkan diri (resign).
“Saya tidak menuntut pesangon, tetapi saya menuntuk uang penggantian hak
selama 15 tahun saya mengabdi,” pungkas Mugeni. (ppg)