![]() |
Tersangka pencurian smartphone diringkus polisi. IST |
BELINYU, SATAMEXPOSE.COM – Rudianto, warga
Kelurahan Kuto Panji, Belinyu, Bangka diringkus jajaran Polsek Belinyu, Kamis
(13/8/2020) sekira pukul 19.15 WIB.
Rusdianto yang merupakan buruh harian ini diduga
melakukan pencurian smartphone (telepon pintar) merek Xiaomi Redmi 5 Plus saat
menginap di rumah temannya.
Kapolsek Belinyu AKP Ricky Dwiraya Putra
menjelaskan, sebelum berhasil mengamankan pelaku, pihaknya terlebih dahulu
memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk satu orang teman
korban.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit
handphone merek Xiaomi Redmi 5 Plus yang diduga kuat milik korban,” jelas AKP
Ricky Dwiraya, Jumat (14/8/2020).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,8 juta. Pelaku dikenai sanksi tentang
perkara pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHPidana.
“Saya imbau seluruh lapisan masyarakat untuk
menjaga dan meningkatkan stabilitas kamtimbas secara terpadu, dan segera
melapor ke aparat desa atau polisi terdekat jika mengetahui adanya ancaman
gangguan keamanan,” kata imbau AKP Ricky Dwiraya. (kbc/als)
0 Komentar