Suasana sidang tipiring di PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Terdakwa kasus tipiring
kepemilikan 74 jeriken arak, Efendi Pardede alias Pardede mengaku arak
tersebut didatangkan dari Pulau Bangka menggunakan perahu nelayan.
Hal tersebut dikatakan di hadapan hakim tunggal PN Tanjungpandan AA Niko
Brahma Putra dalam persidangan, Senin (3/8/2020). Pria berusia 48 tahun
ini juga mengaku arak tersebut dipesan dari seseorang dengan berhubungan
melalui telpon.
Menurutnya, harga arak perjeriken Rp 300 ribu atau sekitar Rp 20 jutaan
secara keseluruhan. Setiap jeriken, pihaknya mendapat keuntungan sebesar
Rp 50 ribu.
"Arak itu untuk dijual, dengan cara titip di toko, tergantung permintaan.
Keuntungan 50 ribu perjeriken sekitar 3 jutaan dari 74 jeriken itu," kata
Pardede saat ditanya majelis hakim dalam persidangan
Terdakwa mengakui tidak mengantongi ijin dalam menjual minuman beralkohol
tersebut. Bahkan ia juga menyadari untuk menjual minuman beralkohol
tersebut seharusnya mengantongi izin.
"Saya tahu ada aturan menjual harus ada ijin, tapi saya terpaksa untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena sehari-hari cuma penghasilan dari
kebun lada yang tidak mencukupi," ujar Pardede.
Di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang, Pardede mengaku menyesal
atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Belitung atas perbuatannya.
Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ungkap Pardede. (mg1)