Ticker

6/recent/ticker-posts

EFENDI PARDEDE BERKILAH 74 JERIKEN ARAK DIKIRIM DARI BANGKA, JANJI DI DEPAN HAKIM TAK AKAN ULANGI LAGI

Suasana sidang tipiring di PN Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Terdakwa kasus tipiring kepemilikan 74 jeriken arak, Efendi Pardede alias Pardede mengaku arak tersebut didatangkan dari Pulau Bangka menggunakan perahu nelayan.

 

Hal tersebut dikatakan di hadapan hakim tunggal PN Tanjungpandan AA Niko Brahma Putra dalam persidangan, Senin (3/8/2020). Pria berusia 48 tahun ini juga mengaku arak tersebut dipesan dari seseorang dengan berhubungan melalui telpon.

 

Menurutnya, harga arak perjeriken Rp 300 ribu atau sekitar Rp 20 jutaan secara keseluruhan. Setiap jeriken, pihaknya mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu.

 

"Arak itu untuk dijual, dengan cara titip di toko, tergantung permintaan. Keuntungan 50 ribu perjeriken sekitar 3 jutaan dari 74 jeriken itu," kata Pardede saat ditanya majelis hakim dalam persidangan

 

Terdakwa mengakui tidak mengantongi ijin dalam menjual minuman beralkohol tersebut. Bahkan ia juga menyadari untuk menjual minuman beralkohol tersebut seharusnya mengantongi izin.

 

"Saya tahu ada aturan menjual harus ada ijin, tapi saya terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena sehari-hari cuma penghasilan dari kebun lada yang tidak mencukupi," ujar Pardede.

 

Di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang, Pardede mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.

 

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Belitung atas perbuatannya. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ungkap Pardede. (mg1)