Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA ORANG WARGA BINAAN DAPAT REMISI HINGGA ENAM BULAN SAAT HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI

Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) memberikan remisi
secara simbolis kepada warga binaan usai pelaksanaan
upacara HUT RI ke-75 di halaman Kantor Bupati Belitung,
Senin (17/8/2020). IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Sebanyak 107 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungpandan mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).

 

Pemberian remisi kepada warga binaan ini dilakukan usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera di halaman Kantor Bupati Belitung. Remisi paling panjang diterima 2 warga binaan yakni enam bulan.

 

Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Romiwin Hutasoit menyebutkan, 35 warga binaan mendapatkan satu bulan, 10 warga binaan mendapatkan remisi dua bulan, 19 orang mendapatkan remisi tiga bulan.

 

Sedangkan 21 warga binaan lain mendapatkan remisi empat bulan dan 20 warga binaan mendapatkan remisi lima bulan. Meski begitu, tidak ada warga binaan yang langsung bebas usai mendapatkan remisi.

 

"Jadi totalnya 107 orang, yang mendapatkan remisi enam bulan hanya dua orang. Terkait warga binaan yang langsung bebas setelah mendapat remisi untuk tahun ini tidak ada," kata Romiwin Hutasoit, Senin (17/8/2020)

 

Romiwin Hutasoit menambahkan pemberian remisi umum tersebut secara keseluruhan berdasarkan Surat Keterengan (SK) dari Menteri Hukum dan Ham (Menkumham).

 

"Jadi ini (remisi, red) memang hak warga binaan setiap tahunnya, tapi tetap ada persyaratannya dengan pertimbangan sudah berapa lama menjalani hukuman,serta wajib berkelakuan baik dan tidak membuat keributan," ujar Romiwin Hutasoit. (fat)