![]() |
Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) memberikan remisi secara simbolis kepada warga binaan usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-75 di halaman Kantor Bupati Belitung, Senin (17/8/2020). IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Sebanyak 107 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas II B Tanjungpandan mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-75
RI, Senin (17/8/2020).
Pemberian
remisi kepada warga binaan ini dilakukan usai pelaksanaan upacara pengibaran
bendera di halaman Kantor Bupati Belitung. Remisi paling panjang diterima 2
warga binaan yakni enam bulan.
Kalapas
Kelas II B Tanjungpandan Romiwin Hutasoit menyebutkan, 35 warga binaan
mendapatkan satu bulan, 10 warga binaan mendapatkan remisi dua bulan, 19 orang mendapatkan
remisi tiga bulan.
Sedangkan
21 warga binaan lain mendapatkan remisi empat bulan dan 20 warga binaan
mendapatkan remisi lima bulan. Meski begitu, tidak ada warga binaan yang
langsung bebas usai mendapatkan remisi.
"Jadi
totalnya 107 orang, yang mendapatkan remisi enam bulan hanya dua orang. Terkait
warga binaan yang langsung bebas setelah mendapat remisi untuk tahun ini tidak
ada," kata Romiwin Hutasoit, Senin (17/8/2020)
Romiwin
Hutasoit menambahkan pemberian remisi umum tersebut secara keseluruhan
berdasarkan Surat Keterengan (SK) dari Menteri Hukum dan Ham (Menkumham).
"Jadi
ini (remisi, red) memang hak warga
binaan setiap tahunnya, tapi tetap ada persyaratannya dengan pertimbangan sudah
berapa lama menjalani hukuman,serta wajib berkelakuan baik dan tidak membuat
keributan," ujar Romiwin Hutasoit. (fat)
0 Komentar