![]() |
Pelimpahan berkas tahap dua kasus narkoba yang menyeret Aril alias Aris (38) ke Kejari Belitung, Kamis (13/8/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Berkas perkara pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka
Aril alias Aris (38) kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis
(13/8/2020).
"Ya
tadi sudah diterima berkasnya dari penyidik Polres Belitung berikut tersangka
dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dan yang lainnya. Untuk Jaksa
Penuntut Umumnya M.Aulia Perdana," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Kejari Belitung Suwandi, Kamis (13/8/2020).
Suwandi
mengatakan berkas perkara tersebut setelah diterima dan dilakukan pemeriksaan
semuanya sudah lengkap p-19 tahap dua dan siap untuk diajukan ke persidangan.
"Jadi
tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, sesuai dengan SOP tersangka
akan terlebih dahulu menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum
menjalani persidangan," ujar Suwandi.
Suwandi
menambahkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah menerapkan Pasal 114,
112, atau 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima
tahun, maksimal 20 tahun penjara terhadap tersangka.
"Tapi
untuk ketiga pasal yang disebutkan tadi belum bisa ditentukan yang mana akan
ditetapkan terhadap tersangka, karena JPU harus terlebih dahulu mempelajari
fakta-fakta persidangan," sebut Suwandi.
Sebelumnya
diberitakan Aril alias Aris (38) pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan
jajaran Satres Narkoba Polres Belitung, Kamis (21/5/2020) lalu.
Pria
asal Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur ini diamankan
ketika sedang menunggu pembeli di Jalan Petikan, Dusun Mempiu, Desa Cerucuk,
Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
Dari
hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu
plastik bening yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat kurang
lebih tiga gram. (fat)
0 Komentar