Ilustrasi video panas. Net |
MUNTOK, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pemuda berinisial SFH (22),
warga asal Medan, Sumatera Utara diringkus jajaran Polres Bangka Barat di
Badara Depati Amir Pangkalpinang, Senin (20/7/2020) lalu.
SFH diringkus karena diduga menyebarkan video panas berhubungan badan
dengan sang pacar. Korban, yakni sang pacar melapor ke polisi dengan nomor
LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan,
membenarkan penangkapan SFH tersebut. Menurutnya SFH diringkus karena
sengaja menyebar atau menyebarluaskan video panas berhubungan
badan bersama pacarnya.
Dalam kasus pornografi tersebut, polisi menyita barang bukti
berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 5+, 1 (satu) buah kartu
ATM Bank BRI warna hitam, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) lembar
rekening koran.
"Pelaku kami tangkap karena sengaja membuat sekaligus menyebar atau
mempeluaskan video hubungan badanya bersama sang pacar. Pelaku membuat
video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi
type 5+ warna hitam," ujar AKP Andri.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat
untuk diproses lebih lanjut. (als)