Ticker

6/recent/ticker-posts

SANEM TERIMA LAPORAN ARAK MELALUI HP-NYA, PELAPOR DITRANSFER RP 2 JUTA

Bupati Belitung Sahani Saleh dan Kasat Pol PP
Azhar menunjukkan hasil penggerebekan gudang arak.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) memimpin langsung penggerebekan tempat penampungan minuman beralkohol jenis arak di Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Selasa (28/7/2020) sore.

 

Sebanyak 74 jeriken arak dan penjaga tempat penampungan arak tersebut RA (35) diamankan Satpol PP Kabupaten Belitung.  RA juga dimintai keterangan terkait keberadaan arak tersebut.

 

Penggerebekan gudang penyimpanan arak ini merupakan hasil sayembara yang dibuka beberapa waktu. Sanem mengaku mendapatkan informasi ini dari masyarakat melalui handphone-nya.

 

Selanjutnya informasi itu langsung ditindaklanjuti dan di lokasi sesuai informasi yang diterimanya didapati tempat penyimpanan arak bermodus kolam ikan.

 

"Pengamanan ini berkat efek sayembara kemarin. Alhamdulillah sudah ada yang memberikan informasi dengan akurat. Kemudian ditindaklanjuti dan saya bayar bukan hanya 1 juta tapi dua kali lipat," kata Sanem kepada SatamExpose.com, Selasa (28/7/2020).

 

Sanem mengimbau kepada masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan informasi adanya tempat produksi miras jenis arak tanpa memiliki ijin. Sebab, dirinya menjamin data diri pelapor tetap dirahasiakan karena langsung ke handphonenya.

 

Bahkan urusan pembayaran juga dilakukan secara transfer tanpa diketahui pihak manapun. Sanem mengakui lokasi yang dirazia memang hanya gudang penampungan sementara karena tidak ditemukan peralatan produksi.

 

"Masalah ini akan terus kami telusuri lebih jauh, terutama siapa pemiliknya, dan aktor di belakangnya. Tentunya apabila terdapat oknum atau pun siapa saja semuanya akan ditindak tegas," ujar Sanem.

 

Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Belitung Azhar menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan 74 jeriken arak hari ini ke proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

 

"Tentu akan kami proses. Terkait pemilik dan pabriknya akan dikoordinasikan dengan Korwas," kata Azhar.

 

Azhar menyebutkan hasil razia yang dipimpin oleh Bupati Belitung Sahani Saleh hari ini menyita jeriken arak ukuran 20 liter dengan harga jualnya biasa mencapai Rp 400 ribu-an.

 

"Karena para pengecer biasanya akan mencampur lagi arak tersebut untuk kemasan kantong plastik atau kampil," ucap Azhar. (mg1)