![]() |
Bupati Beltim Yuslih Ihza serahkan secara simbolis BLT ke salah satu kepala desa. IST/Diskominfo Beltim |
MANGGAR,
SATAMEXPOSE.COM – Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza menyerahkan bantuan
langsung tunai (BLT) secara simbolis kepada 7 kepala desa perwakilan dari
setiap kecamatan di Aula Kantor Camat Manggar, Kamis (9/7/2020).
BLT
tersebut merupakan BLT Daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Beltim 2020 senilai
Rp 7.156.800. Penerima BLT tersebut sebanyak 4.805 masyarakat miskin dan
terdampak Covid-19.
Dilansir
dari press release Diskominfo Beltim, setiap keluarga akan menerima bantuan
selama tiga bulan, untuk periode Mei, Juni dan Juli 2020. Bantuan ini harus
sampai kepada penerima dalam waktu tiga hari.
Program
Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 2.487 keluarga masing-masing Rp 400 ribu,
Penerima PKH non sembako sebanyak 70 keluarga masing-masing Rp 600 ribu.
Selain
itu juga masyarakat yang masuk dan tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) tetapi bukan penerima bantuan sebanyak 2.248 keluarga,
masing-masing Rp 600 ribu.
Bupati
meminta agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang yang berhak
menerima. Ia bahkan menargetkan dalam waktu tiga hari, setelah acara penyerahan
harus sudah sampai ke tangan keluarga penerima manfaat.
“Paling
lama tiga hari harus sudah sampai. Hari ini kan dari rekening daerah (Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, red)
transfer ke rekening kas dinas, kemudian langsung transfer ke rekening desa,”
kata Yuslih.
Terkait
lamanya waktu pencairan anggaran, Yuslih menjelaskan hal itu lantaran Pemkab
Beltim harus melalui prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain
itu juga memegang prinsip kehati-hatian untuk memverifikasi data penerima
bantuan agar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan
lainnya.
“Jadi
kalau kemarin sempat lama prosesnya karena kita ingin jangan samapi ada yang
tumpang tindih atau salah sasaran. Kita juga bahkan sampai berkoordinasi dengan
BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) agar jangan sampai salah
diproses adminitrasinya,” ujar Yuslih.