![]() |
Ilustrasi DPO. Net |
PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Tim
Opsnal Polsek Bukit Intan dan Unit Reskrim Polres Pringsewu berhasil
mengamankan FBK (28), Selasa (7/7/2020) pukul 18.00 WIB. Tersangka merupakan
daftar pencarian orang (DPO) Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Bukit Intan AKP
Iswayuli meringkus FBK (28) di kediaman keluarganya di Jalan Kerisi No 119 RT 01/02,
Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Dilansir SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, tersangka merupakan
karyawan PT FIF Group Pringsewu yang diduga telah menggelapkan barang di Kantor
PT FIF Group Pringsewu.
Akibat perbuatan tersangka, perusahaan yang berkantor di Jalan
Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu,
Provinsi Lampung itu rugi hingga Rp 1 miliar.
AKP Iswayuli menjelaskan pelaku sempat ditahan di sel tahanan Polsek
Bukit Intan selama 1x24 jam. Setelah itu diserahkan ke Polres Pringsewu, Kamis
(9/7/2020) lalu.
“Sudah kita serahkan ke Polres Pringsewu pada Kamis lalu. Sempat
dilakukan penahanan disini selama 1x24 jam,” kata AKP Iswayuli.
0 Komentar