Ticker

6/recent/ticker-posts

LAKUKAN PENGGELAPAN HINGGA PERUSAHAAN DI LAMPUNG RUGI RP 1 MILIAR, PRIA 28 INI DIRINGKUS POLISI DI BABEL

Ilustrasi DPO. Net

PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Tim Opsnal Polsek Bukit Intan dan Unit Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan  FBK (28), Selasa (7/7/2020) pukul 18.00 WIB. Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Pringsewu, Polda Lampung.

 

Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Bukit Intan AKP Iswayuli meringkus FBK (28) di kediaman keluarganya di Jalan Kerisi No 119 RT 01/02, Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

 

Dilansir SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, tersangka merupakan karyawan PT FIF Group Pringsewu yang diduga telah menggelapkan barang di Kantor PT FIF Group Pringsewu.

 

Akibat perbuatan tersangka, perusahaan yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung itu rugi hingga Rp 1 miliar.

 

AKP Iswayuli menjelaskan pelaku sempat ditahan di sel tahanan Polsek Bukit Intan selama 1x24 jam. Setelah itu diserahkan ke Polres Pringsewu, Kamis (9/7/2020) lalu.

 

“Sudah kita serahkan ke Polres Pringsewu pada Kamis lalu. Sempat dilakukan penahanan disini selama 1x24 jam,” kata AKP Iswayuli.



Pelaku menggelapkan puluhan unit sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja dengan modus dibuat fiktif. Ia dijerat Pasal 374 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dilakukan atas barang diancam dengan hukuman paling lama lima tahun. (als)