![]() |
Aril saat dilakukan pemeriksaan di Polres Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung meringkus Aril alias
Aris (38) saat menunggu pembeli di Jalan Petikan, Dusun Mempiu, Desa Cerucuk, Badau,
Belitung, Kamis (21/5/2020) lalu.
Warga
Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur ini diduga terlibat
dalam peredaran narkoba. Bahkan saat diringkus, Aril diketahui sedang menunggu
pembeli untuk melakukan transaksi.
Polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening yang berisikan
kristal putih diduga sabu dengan berat kurang lebih tiga gram dari tangan
tersangka.
Kepala
Unit (Kanit) Idik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya
mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait
adanya transaksi narkoba.
Setelah
melakukan penyelidikan, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung langsung menuju
lokasi dan mengamankan pelaku yang sedang menunggu calon pembeli.
"Tersangka
ini rencananya mau menemui seseorang untuk memggunakan dan mengantarkan
narkotika. Tapi orang yang dimaksud tidak datang, anggota langsung melakukan
penangkapan," kata Bripka Thomas Wijaya kepada SatamExpose.com, Selasa
(2/6/2020).
Sementara
itu, barang bukti berupa plastik bening berisi kristal putih diduga sabu ditemukan
di sekitar lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut diletakan pelaku di
pinggir jalan sembari menunggu pembelinya.
Akibat
perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU
No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia diancam hukuman maksimal 10 tahun
kurungan penjara.
"Informasi
lebih lanjut, kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku," pungkas
Bripka Thomas Wijaya. (mg1)