Ticker

6/recent/ticker-posts

POLISI RINGKUS ARIL SAAT TUNGGU PEMBELI DI JALAN PETIKAN, DITEMUKAN INI DI SEKITAR LOKASI PENANGKAPAN

Aril saat dilakukan pemeriksaan di Polres Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung meringkus Aril alias Aris (38) saat menunggu pembeli di Jalan Petikan, Dusun Mempiu, Desa Cerucuk, Badau, Belitung, Kamis (21/5/2020) lalu.

Warga Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Bahkan saat diringkus, Aril diketahui sedang menunggu pembeli untuk melakukan transaksi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat kurang lebih tiga gram dari tangan tersangka.

Kepala Unit (Kanit) Idik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sedang menunggu calon pembeli.

"Tersangka ini rencananya mau menemui seseorang untuk memggunakan dan mengantarkan narkotika. Tapi orang yang dimaksud tidak datang, anggota langsung melakukan penangkapan," kata Bripka Thomas Wijaya kepada SatamExpose.com, Selasa (2/6/2020).

Sementara itu, barang bukti berupa plastik bening berisi kristal putih diduga sabu ditemukan di sekitar lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut diletakan pelaku di pinggir jalan sembari menunggu pembelinya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia diancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

"Informasi lebih lanjut, kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku," pungkas Bripka Thomas Wijaya. (mg1)