Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMDA BELITUNG PUTUSKAN BANTUAN UNTUK MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19 DALAM BENTUK KEBUTUHAN POKOK

Rapat Pemkab Belitung dan DPRD serta OPD.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pemda Belitung memutuskan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 berupa kebutuhan pokok. Kesepakatan ini diambil setelah pihak eksekutif dan legislatif melakukan rapat, Jumat (12/6/2020).

Keputusan ini diambil untuk memudahkan penerima bantuan. Pasalnya bila berbentuk uang tunai, penerima harus memiliki atau membuat rekening bank yang ditentukan.

Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) mengatakan, selain itu bantuan berupa uang tunai dikhawatirkan terlalu banyak aturan. Padahal bantuan tersebut harus sudah diserahkan dalam waktu dekat ini.

"Bayangkan saja, dalam waktu singkat dipastikan pihak bank tidak bisa membuat rekening sampai belasan ribu," kata Sanem kepada SatamExpose.com usai rapat di Ruang Paripurna DPRD Belitung, Jumat (12/6/2020).

Sanem menilai apabila semua diberikan uang tunai, maka rekening perbankan yang sudah dibuat, akan hangus dikemudian hari. Dikarenakan untuk realisasi bantuan tersebut hanya empat bulan.

"Jadi mubazir, ditambah lagi kalau diberikan uang tunai, belum tentu masyarakat akan membeli paket kebutuhan pokok. Hal Ini juga menjadi pertimbangan dalam kesepakatan rapat," ujar Sanem.

Sanem menambahkan, penandatanganan peraturan bupati (perbup) pembagian paket kebutuhan pokok tahap II akan dilakukan tertanggal 17 Juni 2020. Pihak eksekutif harus terlebih dahulu melakukan pemaparan di depan pihak legislatif.

"Tanggal 17 mendatang, Perbup-nya akan saya tandatangani, tanggal 18 Juni akan saya sosialisasikan ke dewan. Kalau DPRD menuntut untuk membuat perdanya, maka akan kami buatkan," ucap Sanem. (mg1)