![]() |
Rapat Pemkab Belitung dan DPRD serta OPD. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Pemda Belitung memutuskan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak
Covid-19 berupa kebutuhan pokok. Kesepakatan ini diambil setelah pihak
eksekutif dan legislatif melakukan rapat, Jumat (12/6/2020).
Keputusan
ini diambil untuk memudahkan penerima bantuan. Pasalnya bila berbentuk uang
tunai, penerima harus memiliki atau membuat rekening bank yang ditentukan.
Bupati
Belitung Sahani Saleh (Sanem) mengatakan, selain itu bantuan berupa uang tunai
dikhawatirkan terlalu banyak aturan. Padahal bantuan tersebut harus sudah
diserahkan dalam waktu dekat ini.
"Bayangkan
saja, dalam waktu singkat dipastikan pihak bank tidak bisa membuat rekening
sampai belasan ribu," kata Sanem kepada SatamExpose.com usai rapat di
Ruang Paripurna DPRD Belitung, Jumat (12/6/2020).
Sanem
menilai apabila semua diberikan uang tunai, maka rekening perbankan yang sudah
dibuat, akan hangus dikemudian hari. Dikarenakan untuk realisasi bantuan tersebut
hanya empat bulan.
"Jadi
mubazir, ditambah lagi kalau diberikan uang tunai, belum tentu masyarakat akan
membeli paket kebutuhan pokok. Hal Ini juga menjadi pertimbangan dalam
kesepakatan rapat," ujar Sanem.
Sanem
menambahkan, penandatanganan peraturan bupati (perbup) pembagian paket
kebutuhan pokok tahap II akan dilakukan tertanggal 17 Juni 2020. Pihak
eksekutif harus terlebih dahulu melakukan pemaparan di depan pihak legislatif.
"Tanggal
17 mendatang, Perbup-nya akan saya tandatangani, tanggal 18 Juni akan saya
sosialisasikan ke dewan. Kalau DPRD menuntut untuk membuat perdanya, maka akan
kami buatkan," ucap Sanem. (mg1)