Empat tersangka pencurian kabel optik diringkus Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan meringkus empat
pria masing-masing Rorri Rochim Jariana (33), Sugiyono (38), Darso (47), Wawan
(31), Senin (1/6/2020) dini hari.
Keempat
pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian lima gulungan kabel
optik penyambung jaringan milik perusahaan vendor dari provider XL.
Polisi
mengamankan lima gulungan kabel optik dengan total panjang 20 kilometer, satu
unit mobil pikap merek Daihatsu Gran Max, dua buah handphone serta resi cargo.
Kapolsek
Tanjungpandan AKP Poltak ST Purba mengatakan, keempat orang tersebut berhasil
diamankan menindaklanjuti laporan yang diterima Polsek Tanjungpandan, Minggu
(31/5/2020).
Staf
operasional PT Tapan Mas Takdir Sutiawan yang merasa kehilangan gulungan kabel
optik penyambung jaringan yang berada di gudang base camp perusahaan Jalan dr Sutomo,
Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan lalu melaporkan ke polisi.
Berbekal
laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan,
diketahui keempat tersangka berada di Jalan Sijuk, Desa Air Seruk, Sijuk dan
langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku
melakukan aksinya pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, lalu korban
mengetahui kejadian itu besok paginya. Untuk TKP di Jalan Dr Sutomo tepatnya di
belakang Kantor Bupati Belitung," ujar AKP Poltak ST Purba didampingi
Kanit Reskrim Ipda Made Wisma, Selasa (2/6/2020).
AKP
Poltak ST Purba menjelaskan, otak tindak pidana pencurian tersebut yakni Rorri.
Ia menyuruh tiga rekannya yakni Sugiono, Darso dan Wawan mengambil kabel di basecamp perusahaan.
Rori
yang merupakan pekerja di vendor tersebut mengetahui kondisi basecamp. Ia menyuruh
tiga rekannya yang merupakan pekerja di vendor Jalan Sijuk untuk mengambil
kabel saat basecamp dalam keadaan kosong.
"Barang
bukti ini kami sita diekspedisi jadi sudah mau dikirim keluar Belitung untuk dijual.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta," ujar
AKP Poltak ST Purba.
AKP
Poltak ST Purba menambahkan, otak tindak pidana pencurian tersebut dijerat
dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Junto Pasal 55 Ayat (2) KUHP. Sedangkan tiga
rekannya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke (4).
“Ancaman
hukumannya paling lama tujuh tahun kurungan penjara," sebut AKP Poltak ST
Purba. (mg1)