Ticker

6/recent/ticker-posts

PEKERJA OTAKI PENCURIAN KABEL OPTIK SEPANJANG 20 KM, PIHAK PERUSAHAAN RUGI RATUSAN JUTA

Empat tersangka pencurian kabel optik diringkus
Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan meringkus empat pria masing-masing Rorri Rochim Jariana (33), Sugiyono (38), Darso (47), Wawan (31), Senin (1/6/2020) dini hari.

Keempat pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian lima gulungan kabel optik penyambung jaringan milik perusahaan vendor dari provider XL.

Polisi mengamankan lima gulungan kabel optik dengan total panjang 20 kilometer, satu unit mobil pikap merek Daihatsu Gran Max, dua buah handphone serta resi cargo.

Kapolsek Tanjungpandan AKP Poltak ST Purba mengatakan, keempat orang tersebut berhasil diamankan menindaklanjuti laporan yang diterima Polsek Tanjungpandan, Minggu (31/5/2020).

Staf operasional PT Tapan Mas Takdir Sutiawan yang merasa kehilangan gulungan kabel optik penyambung jaringan yang berada di gudang base camp perusahaan Jalan dr Sutomo, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan lalu melaporkan ke polisi.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan, diketahui keempat tersangka berada di Jalan Sijuk, Desa Air Seruk, Sijuk dan langsung melakukan penangkapan.

"Pelaku melakukan aksinya pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, lalu korban mengetahui kejadian itu besok paginya. Untuk TKP di Jalan Dr Sutomo tepatnya di belakang Kantor Bupati Belitung," ujar AKP Poltak ST Purba didampingi Kanit Reskrim Ipda Made Wisma, Selasa (2/6/2020).

AKP Poltak ST Purba menjelaskan, otak tindak pidana pencurian tersebut yakni Rorri. Ia menyuruh tiga rekannya yakni Sugiono, Darso dan Wawan mengambil kabel di basecamp perusahaan.

Rori yang merupakan pekerja di vendor tersebut mengetahui kondisi basecamp. Ia menyuruh tiga rekannya yang merupakan pekerja di vendor Jalan Sijuk untuk mengambil kabel saat basecamp dalam keadaan kosong.

"Barang bukti ini kami sita diekspedisi jadi sudah mau dikirim keluar Belitung untuk dijual. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta," ujar AKP Poltak ST Purba.

AKP Poltak ST Purba menambahkan, otak tindak pidana pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Junto Pasal 55 Ayat (2) KUHP. Sedangkan tiga rekannya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke (4).

“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun kurungan penjara," sebut AKP Poltak ST Purba. (mg1)