Ticker

6/recent/ticker-posts

PASUTRI DIRINGKUS POLISI SAAT NAIK MOTOR, DITEMUKAN INI DI DALAM TAS SI WANITA, TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

Pasutri tersangka narkoba saat diperiksa penyidik.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pasangan suami istri (pasutri) diringkus Tim Kobra Sat Narkoba Polres Belitung, Jumat (26/6/2020) lalu. Ir (35) dan Wk (37) diringkus karena kedapatan membawa nakoba jenis sabu.

Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Belitung. Polisi menemukan empat plastik bening diduga berisikan sabu dalam tas Wk.

Berat total diduga sabu tersebut mencapai 3,5 gram yang terbungkus tisu dimasukkan ke dalam botol prebiotik merek Yakult. Botol tersebut tersimpan di dalam tas hitam yang disandang Wk saat berkendara dengan suaminya.

Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya mengatakan, keduanya berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan  dengan cara membuntuti pelaku yang sedang mengendari motor pada Jumat sekira pukul 15.30 WIB.

Setelah yakin dengan sasaran tersebut, polisi kemudian memberhentikan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan.

"Jadi barang bukti (narkoba) ditemukan dalam tas hitam milik istri pelaku yakni Wk," ungkap Bripka Thomas Wijaya kepada SatamExpose.com, Senin (29/6/2020).

Ia menambahkan berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu tersebut rencananya akan dipindahtangankan atau diserahkan kepada orang lain. Keduanya diduga sebagai kurir narkoba yang hanya mendapatkan upah.

Pasalnya polisi belum mendapatkan cukup bukti bahwa narkoba tersebut akan kembali dijual. Namun berdasarkan hasil tes urine terhadap keduanya negatif.

"Menurut pengakuan, barang haram itu didapat setelah pelaku ditelpon dari orang yang tidak dikenal. Narkoba itu baru saja diambil dan langsung diamankan," ujar Bripka Thomas Wijaya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Saat ini yang bersangkutan telah mendekam di sel tahanan Polres Belitung guna menjalani proses lebih lanjut," kata Bripka Thomas Wijaya. (mg1)