Pelayanan di Disdukcapil Beltim. IST/Diskominfo Beltim |
MANGGAR,
SATAMEXPOSE.COM – Mulai bulan depan atau 1 Juli mendatang, masyarakat sangat
mudah untuk mencetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Kematian, Perkawinan dan
Perceraian.
Pasalnya
pencetakan tersebut tidak lagi akan menggunakan blanko khusus, namun cukup
dengan menggunakan kertas HVS putih A4 ukuran 80 gram. Bahkan masyarakat bisa mencetak
sendiri KK dan akta tanpa perlu harus ke Kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dikutip
dari pers rilis Diskominfo Beltim, Plt Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil
Belitung Timur Hairulsyah mengatakan, hal itu sesuai dengan Permendagri No 109 Tahun
2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pelayanan Administrasi
Kependudukan.
“Cetak
pakai A4 ini hanya untuk KK, Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian
dan lain-lain. Kalau untuk KTP dan Kartu Identitas Anak masih sama,” ungkap
Hairul, Senin (22/6/20).
Aturan
baru ini untuk memudahkan pelayanan administrasi bagi masyarakat. Masyarakat
kapan saja dan dimana saja bisa memperoleh layanan administrasi kependudukan.
“Pas
Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) kita di-upgrade ke versi 7.33 kan harus menggunakan email dan nomor hp,
gunanya untuk penerbitan KK dan akta bisa dikirim ke email. Jadi dokumen dari
email itu, masyarakat bisa men-download
dan print sendiri tanpa perlu datang
ke sini,” kata Hairul.
Sedangkan
bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet dan kemampuan
penggunaan tekhnologi, bisa tetap dilayani di Disdukcapil. Bahkan, Disdukcapil
Beltim akan menyiapkan kios percontohan di tiga desa untuk membantu masyarakat
yang memiliki keterbatasan akses internet dan belum mempunyai email.
“Masyarakat
yang masih bingung datang saja ke sini, saya langsung yang akan bantu
mencetaknya. Nanti kita siapkan juga di tiga desa di Dendang, Simpang Pesak dan
Kelapa Kampit yang kurang akses, masyarakat bisa dilayani di sana,” ujar
Hairul. (*/als)