![]() |
Tersangka pencurian fiber box usai diringkus Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Fahrul alias Faul (39) hanya tertunduk lesu usai diringkus
jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Jumat (26/6/2020) malam sekira pukul
22.00 WIB
Pria
yang kesehariannya bekerja serabutan ini ditangkap di kediamannya di Perumnas,
Desa Aik Pelempang Jaya, Tanjungpandan. Ia diduga mencuri fiber box tempat ikan
ukuran 800 liter milik salah satu perusahaan ikan di Pelabuhan Perikanan
Nusantara (PPN).
Bapak
empat anak ini mengaku nekat mencuri dikarenakan terhimpit masalah ekonomi.
Belakangan ia tidak sanggup memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari dengan
hanya bekerja serabutan.
"Saya
khilaf pak. Rencananya barang itu (fiber box) akan saya jual untuk kebutuhan
ekonomi keluarga," kata Fahrul alias Faul di Polsek Tanjungpandan, Sabtu
(27/6/2020).
Sebelumnya
diberitakan jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil meringkus Fahrul
alias Faul (39), Jumat (26/6/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB. Ia diduga
melakukan tindak pidana pencurian.
Bapak
empat anak ini diduga sebuah fiber box tempat ikan milik salah salah satu
perusahaan swasta di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan.
Kanit
Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma menyebutkan, pelaku melancarkan
aksinya sendirian dengan pada Jumat dini hari sekira pukul 03.30 Wib.
Ia
membawa fiber box ikan tersebut menggunakan gerobak dan mendorongnya sampai ke
belakang Kelenteng Hok Tek Che setelah mengambil fiber box tersebut.
Perisitiwa
ini baru disadari pukul 06.00 WIB setelah pemilik atas nama Ruslan datang ke
perusahaan untuk mengecek dan didapati fiber box yang diletakkannya di depan
telah hilang.
"Akibat
kejadian ini Ruslan menderita kerugian sebesar Rp 5 juta dan segera melapor ke
Polsek Tanjungpandan," ungkap Ipda I Made Wisma kepada KabarBabel.com,
Sabtu (27/6/2020).
Ipda
I Made Wisma menambahkan berbekal laporan tersebut, anggota Unit Reskrim langsung
melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku. Kemudian pelaku diamankan di
kediamannya di Perumanas, Desa Aik Pelempang Jaya, Tanjungpandan.
"Untuk
barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah fiber box ikan milik
korban, satu unit sepeda motor merek Honda, dan sebuah gerobak milik
tersangka," beber Ipda I Made Wisma.
Akibat
perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan
maksimal hukuman lima tahun penjara. "Saat ini pelaku sudah mendekam di
sel tahanan Polsek Tanjungpandan guna menjalani proses lebih lanjut,"
pungkas Ipda I Made Wisma. (mg1)