Ticker

6/recent/ticker-posts

MIRIS! BEGINI ALASAN BAPAK EMPAT ANAK YANG NEKAT CURI FIBER BOX MILIK PERUSAHAAN IKAN

Tersangka pencurian fiber box usai diringkus Polsek
Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Fahrul alias Faul (39) hanya tertunduk lesu usai diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Jumat (26/6/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB

Pria yang kesehariannya bekerja serabutan ini ditangkap di kediamannya di Perumnas, Desa Aik Pelempang Jaya, Tanjungpandan. Ia diduga mencuri fiber box tempat ikan ukuran 800 liter milik salah satu perusahaan ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN).

Bapak empat anak ini mengaku nekat mencuri dikarenakan terhimpit masalah ekonomi. Belakangan ia tidak sanggup memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari dengan hanya bekerja serabutan.

"Saya khilaf pak. Rencananya barang itu (fiber box) akan saya jual untuk kebutuhan ekonomi keluarga," kata Fahrul alias Faul di Polsek Tanjungpandan, Sabtu (27/6/2020).

Sebelumnya diberitakan jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil meringkus Fahrul alias Faul (39), Jumat (26/6/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Bapak empat anak ini diduga sebuah fiber box tempat ikan milik salah salah satu perusahaan swasta di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya sendirian dengan pada Jumat dini hari sekira pukul 03.30 Wib.

Ia membawa fiber box ikan tersebut menggunakan gerobak dan mendorongnya sampai ke belakang Kelenteng Hok Tek Che setelah mengambil fiber box tersebut.

Perisitiwa ini baru disadari pukul 06.00 WIB setelah pemilik atas nama Ruslan datang ke perusahaan untuk mengecek dan didapati fiber box yang diletakkannya di depan telah hilang.

"Akibat kejadian ini Ruslan menderita kerugian sebesar Rp 5 juta dan segera melapor ke Polsek Tanjungpandan," ungkap Ipda I Made Wisma kepada KabarBabel.com, Sabtu (27/6/2020).

Ipda I Made Wisma menambahkan berbekal laporan tersebut, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku. Kemudian pelaku diamankan di kediamannya di Perumanas, Desa Aik Pelempang Jaya, Tanjungpandan.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah fiber box ikan milik korban, satu unit sepeda motor merek Honda, dan sebuah gerobak milik tersangka," beber Ipda I Made Wisma.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman lima tahun penjara. "Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpandan guna menjalani proses lebih lanjut," pungkas Ipda I Made Wisma. (mg1)