Pemusnahan minol senilai Rp 6,8 M oleh Polda Babel. Net/senayanpost.com |
PANGKALPINANG,
SATAMEXPOSE.COM – Sebanyak 9.611 botol minuman beralkohol
impor tak berizin senilai Rp 6,8 miliar dimusnahkan Polda Babel, Rabu
(17/6/2020). Pemusnahan ini sebagai bentuk pemberantasan peredaran minuman
beralkohol ilegal.
Dilansir SatamExpose.com
dari KabarBabel.com, Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat
mengaku bangga dengan para personel yang berhasil mengungkap penyelundupan
minuman beralkohol ini.
“Saya bangga dengan anggota yang
terampil dan cekatan berhasil mengamankan ribuan minuman keras dan pelaku
pemasok barang haram ini,” kata Irjen Pol Anang Syarif Hidayat saat pemusnahan
barang bukti minuman beralkohol ini.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan
pelaku beserta barang bukti penyelundupan minuman keras dilakukan di tengah
laut melalui waktu cukup panjang dan dramatis. Hal ini sudah berkali-kali
terjadi di perairan Kepulauan Bangka Belitung.
“Ketinggian gelombang di Perairan
Pulau Bangka sebelah barat tidak terlalu tinggi, tidak terlalu lebar, dan dalam
sehingga para penyeludup minuman keras memanfaatkan kondisi perairan daerah
ini,” jelas Irjen Pol Anang Syarif.
Keberhasilan pengungkapan ini,
lanjut kapolda, berkat kerjasama dan informasi yang akurat dari masyarakat yang
laporkan kepada pihak kepolisian. Minuman beralkohol tersebut terdiri dari
berbagai merek.
“Berdasarkan
pengakuan terpidana penyeludupan minuman keras ini, sebanyak 9.611 botol
minuman beralkohol berbagai merek ini merupakan yang ketiga kalinya dengan upah
30 juta persekali angkut,” sebut Irjen Pol Anang Syarif. (als)