Ticker

6/recent/ticker-posts

MINUMAN BERALKOHOL IMPOR SENILAI RP 6,8 MILIAR DIMUSNAHKAN POLDA BABEL, DIAMANKAN SAAT DALAM PENYELUNDUPAN DI LAUT

Pemusnahan minol senilai Rp 6,8 M oleh Polda Babel.
Net/senayanpost.com

PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Sebanyak 9.611 botol minuman beralkohol impor tak berizin senilai Rp 6,8 miliar dimusnahkan Polda Babel, Rabu (17/6/2020). Pemusnahan ini sebagai bentuk pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal.

Dilansir SatamExpose.com dari KabarBabel.com, Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengaku bangga dengan para personel yang berhasil mengungkap penyelundupan minuman beralkohol ini.

“Saya bangga dengan anggota yang terampil dan cekatan berhasil mengamankan ribuan minuman keras dan pelaku pemasok barang haram ini,” kata Irjen Pol Anang Syarif Hidayat saat pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku beserta barang bukti penyelundupan minuman keras dilakukan di tengah laut melalui waktu cukup panjang dan dramatis. Hal ini sudah berkali-kali terjadi di perairan Kepulauan Bangka Belitung.

“Ketinggian gelombang di Perairan Pulau Bangka sebelah barat tidak terlalu tinggi, tidak terlalu lebar, dan dalam sehingga para penyeludup minuman keras memanfaatkan kondisi perairan daerah ini,” jelas Irjen Pol Anang Syarif.

Keberhasilan pengungkapan ini, lanjut kapolda, berkat kerjasama dan informasi yang akurat dari masyarakat yang laporkan kepada pihak kepolisian. Minuman beralkohol tersebut terdiri dari berbagai merek.

“Berdasarkan pengakuan terpidana penyeludupan minuman keras ini, sebanyak 9.611 botol minuman beralkohol berbagai merek ini merupakan yang ketiga kalinya dengan upah 30 juta persekali angkut,” sebut Irjen Pol Anang Syarif. (als)