![]() |
Kasat Lantas Polres Belitung AKP Dwi Purwaningsih. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kabar
gembira bagi masyarakat Belitung yang lahir tanggal 1 hingga 10 Juli. Pasalnya Satlantas
Polres Belitung akan memberikan layanan SIM gratis.
SIM gratis ini diberikan pihak Satlantas
dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh tepat pada tanggal 1
Juli 2020. Setidaknya ada 30 SIM gratis dengan rincian 15 perpanjangan dan 15
baru dengan kategori SIM A dan C.
Kasatlantas Polres Belitung AKP Dwi
Purwaningsih mengatakan, kegiatan ini terlaksana atas kerjasama dengan pihak
Bank BRI Cabang Tanjungpandan. Pendaftaran mulai tanggal 22 Juni sampai 1 Juli
dengan cara datang langsung ke Satpas SIM Satlantas Polres Belitung.
"Jadi langsung dibiayai oleh pihak Bank
sebanyak 30 pemohon. Dipersilahkan kepada masyarakat Belitung yang lahir
tanggal 1 sampai 10 Juli agar datang ke Satpas kami di Tanjungpandan,"
kata AKP Dwi Purwaningsih kepada SatamExpose.com, Senin (22/6/2020).
Ia menyebutkan adapun persyaratan yang wajib
dibawa bagi pemohon perpanjangan SIM yakni fotokopi KTP, surat kesehatan dan
SIM yang masih berlaku.
Sedangkan untuk pemohon SIM baru membawa fotokopi
KTP, surat kesehatan, ditambah harus lulus uji teori dan praktek. Khusus program
dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlaku mulai 24 Maret sampai 28
Mei masih berlaku hingga akhir Juni 2020.
Program tersebut diberikan guna memudahkan
masyarakat melakukan perpanjangan SIM di tengah pandemi Covid-19. "Program
dispensasi perpanjangan SIM masih berlaku. Jadi silahkan saja datang ke Satpas,
karena kalau waktunya sudah lewat maka harus mengajukan permohonan SIM
baru," ujar AKP Dwi Purwaningsih. (mg1)