Pelaku pencurian fiber box diringkus Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil meringkus
Fahrul alias Faul (39), Jumat (26/6/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Bapak
empat anak ini ditangkap karena diduga mencuri sebuah fiber box tempat ikan milik salah salah satu
perusahaan swasta di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan.
Kanit
Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma menyebutkan, pelaku melancarkan
aksinya sendirian pada Jumat dini hari sekira pukul 03.30 Wib.
Ia
membawa fiber box ikan tersebut menggunakan gerobak dan mendorongnya sampai ke
belakang Kelenteng Hok Tek Che setelah mengambil fiber box tersebut.
Perisitiwa
ini baru disadari pukul 06.00 WIB setelah pemilik atas nama Ruslan datang ke
perusahaan untuk mengecek dan didapati fiber box yang diletakkannya di depan
telah hilang.
"Akibat
kejadian ini Ruslan menderita kerugian sebesar Rp 5 juta dan segera melapor ke
Polsek Tanjungpandan," ungkap Ipda I Made Wisma kepada SatamExpose.com,
Sabtu (27/6/2020).
Ipda
I Made Wisma menambahkan berbekal laporan tersebut, anggota Unit Reskrim langsung
melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku. Kemudian pelaku diamankan di
kediamannya di Perumanas, Desa Aik Pelempang Jaya, Tanjungpandan.
"Untuk
barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah fiber box ikan milik
korban, satu unit sepeda motor merek Honda, dan sebuah gerobak milik
tersangka," beber Ipda I Made Wisma.
Akibat perbuatannya
pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman
lima tahun penjara. "Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek
Tanjungpandan guna menjalani proses lebih lanjut," pungkas Ipda I Made
Wisma. (mg1)