Ticker

6/recent/ticker-posts

CURI FIBER BOX IKAN MILIK PERUSAHAAN IKAN DI PELABUHAN, BAPAK EMPAT ANAK DIRINGKUS POLISI

Pelaku pencurian fiber box diringkus Polsek Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil meringkus Fahrul alias Faul (39), Jumat (26/6/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Bapak empat anak ini ditangkap karena diduga mencuri sebuah fiber box tempat ikan milik salah salah satu perusahaan swasta di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya sendirian pada Jumat dini hari sekira pukul 03.30 Wib.

Ia membawa fiber box ikan tersebut menggunakan gerobak dan mendorongnya sampai ke belakang Kelenteng Hok Tek Che setelah mengambil fiber box tersebut.

Perisitiwa ini baru disadari pukul 06.00 WIB setelah pemilik atas nama Ruslan datang ke perusahaan untuk mengecek dan didapati fiber box yang diletakkannya di depan telah hilang.

"Akibat kejadian ini Ruslan menderita kerugian sebesar Rp 5 juta dan segera melapor ke Polsek Tanjungpandan," ungkap Ipda I Made Wisma kepada SatamExpose.com, Sabtu (27/6/2020).

Ipda I Made Wisma menambahkan berbekal laporan tersebut, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku. Kemudian pelaku diamankan di kediamannya di Perumanas, Desa Aik Pelempang Jaya, Tanjungpandan.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah fiber box ikan milik korban, satu unit sepeda motor merek Honda, dan sebuah gerobak milik tersangka," beber Ipda I Made Wisma.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman lima tahun penjara. "Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpandan guna menjalani proses lebih lanjut," pungkas Ipda I Made Wisma. (mg1)