Ticker

6/recent/ticker-posts

BUPATI BELITUNG BELUM TAHU KAPAN BANTUAN KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19 BISA DIREALISASIKAN

Bupati Belitung Sahani Saleh. Dok SatamExpose.com


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Meski Pemda Belitung telah memutuskan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dalam bentuk kebutuhan pokok, namun belum ditentukan waktu penyaluran bantuan tersebut.

Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) mengatakan pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terlebih dahulu akan dilaksanakan pemaparan di depan anggota DPRD Kabupaten Belitung.

Akan tetapi penandatanganan peraturan bupati (perbup) terkait pembagian paket kebutuhan pokok tahap II ini sudah direncanakan akan dilakukan tanggal 17 Juni 2020 mendatang.

"Tanggal 17 nanti perbupnya akan saya tandatangani, tanggal 18 Juni akan sosialisasi dulu ke pihak dewan. Kalau DPRD menuntut untuk membuat perdanya, maka akan kami buatkan," kata Sanem kepada SatamExpose.com, Jumat (12/6/2020).

Sanem menambahkan, setelah urusan tersebut selesai bantuan kebutuhan pokok akan dibagikan kepada masyarakat. Namun estimasi urusan ini, hingga selesai dibagikan kepada masyarakat secara keseluruhan pada tanggal 30 Juni mendatang.

"Karena tanggal 1 Juli, bersamaan dengan HJKT (Hari Jadi Kota Tanjungpandan) yang nantinya akan di-launching new normal," ungkap Sanem.

Lanjutnya, disituasi new normal bantuan paket kebutuhan pokok tersebut masih akan berlanjut, dengan pertimbangan untuk pemulihan ekonomi di masyarakat dalam kurun waktu satu bulan yang tentunya belum normal.

"Tetap akan belanjut, tapi nanti melihat situasi dan keadaan. Kalaupun tidak, sisa anggaran akan dialihkan untuk memulihkan keadaan ekonomi masyarakat, contohnya membuat event pariwisata," ujar Sanem. (mg1)