Bupati Belitung Sahani Saleh. Dok SatamExpose.com |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Meski Pemda Belitung telah memutuskan memberikan bantuan
kepada masyarakat terdampak Covid-19 dalam bentuk kebutuhan pokok, namun belum
ditentukan waktu penyaluran bantuan tersebut.
Bupati
Belitung Sahani Saleh (Sanem) mengatakan pihaknya bersama Tim Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 terlebih dahulu akan dilaksanakan pemaparan di
depan anggota DPRD Kabupaten Belitung.
Akan
tetapi penandatanganan peraturan bupati (perbup) terkait pembagian paket
kebutuhan pokok tahap II ini sudah direncanakan akan dilakukan tanggal 17 Juni
2020 mendatang.
"Tanggal
17 nanti perbupnya akan saya tandatangani, tanggal 18 Juni akan sosialisasi
dulu ke pihak dewan. Kalau DPRD menuntut untuk membuat perdanya, maka akan kami
buatkan," kata Sanem kepada SatamExpose.com, Jumat (12/6/2020).
Sanem
menambahkan, setelah urusan tersebut selesai bantuan kebutuhan pokok akan
dibagikan kepada masyarakat. Namun estimasi urusan ini, hingga selesai
dibagikan kepada masyarakat secara keseluruhan pada tanggal 30 Juni mendatang.
"Karena
tanggal 1 Juli, bersamaan dengan HJKT (Hari Jadi Kota Tanjungpandan) yang
nantinya akan di-launching new normal,"
ungkap Sanem.
Lanjutnya,
disituasi new normal bantuan paket
kebutuhan pokok tersebut masih akan berlanjut, dengan pertimbangan untuk
pemulihan ekonomi di masyarakat dalam kurun waktu satu bulan yang tentunya
belum normal.
"Tetap
akan belanjut, tapi nanti melihat situasi dan keadaan. Kalaupun tidak, sisa
anggaran akan dialihkan untuk memulihkan keadaan ekonomi masyarakat, contohnya
membuat event pariwisata," ujar
Sanem. (mg1)