Tersangka Deni (22) usai diamankan polisi. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan meringkus bujangan
bernama Deni (22), warga Kampung Amau, Kelurahan Damai, Tanjungpandan, Selasa
(2/6/2020) malam.
Ia
diringkus atas dugaan kasus pencurian di salah satu rumah warga yang masih satu
kampung dengan pelaku, yakni di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Damai, Selasa
(12/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Deni
melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Saat itu pemilik
rumah sedang melaksanakan salat tarawih di masjid. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui
jendela sebelah kanan yang tidak terkunci.
Setelah
masuk, pelaku mengambil satu unit handphone Samsung M.10 yang berada di ruang
tengah, tepatnya di sebelah kanan rak TV serta mengambil uang tunai Rp 400.000
ribu di dompet yang diletakkan di dalam lemari.
"Atas
kejadian ini pemilik rumah atas nama H Zulfian segera melapor ke Polsek
Tanjungoandan. Adapun kerugian sebesar 2,8 juta," ungkap Kanit Reskrim
Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma kepada SatamExpose.com, Rabu (3/6/2020).
Ipda
I Made Wisma mengatakan penangkapan bermula ketika tersangka menjual handphone
curian kepada saudaranya. Lalu, saudaranya tersebut ingin menjual kembali
handphone itu melalui media sosial.
Keluarga
korban yang mengetahui postingan itu curiga karena handphone tersebut mirip
dengan handphone yang hilang dicuri. Kemudian pihak keluarga korban melapor ke
Polsek Tanjungpandan.
Berbekal
laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan langsung melakukan
penyelidikan yang mengarah kepada Deni. Polisi mendapatkan informasi pelaku
berada di rumah temannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan menangkapnya.
Dari
hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merek Samsung
M.10 milik korban, yang telah dijual pelaku kepada temannya bernama Kaka
sebesar Rp 700 ribu.
"Menurut
pengakuan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian ini karena terhimpit
ekonomi. Hal lain dikarenakan kehilangan pekerjaannya sebagai pemasang spanduk
akibat dampak Covid-19," kata Ipda I Made Wisma.
Ipda
I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363
KUHP Ayat (1) ke (5) dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
"Saat
ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Tanjungpandan untuk
menjalani proses lebih lanjut," pungkas Ipda I Made Wisma. (mg1)