Ticker

6/recent/ticker-posts

BOBOL RUMAH TETANGGANYA YANG MASIH SATU KAMPUNG, BUJANGAN INI DIRINGKUS POLISI

Tersangka Deni (22) usai diamankan polisi.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan meringkus bujangan bernama Deni (22), warga Kampung Amau, Kelurahan Damai, Tanjungpandan, Selasa (2/6/2020) malam.

Ia diringkus atas dugaan kasus pencurian di salah satu rumah warga yang masih satu kampung dengan pelaku, yakni di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Damai, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Deni melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Saat itu pemilik rumah sedang melaksanakan salat tarawih di masjid. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela sebelah kanan yang tidak terkunci.

Setelah masuk, pelaku mengambil satu unit handphone Samsung M.10 yang berada di ruang tengah, tepatnya di sebelah kanan rak TV serta mengambil uang tunai Rp 400.000 ribu di dompet yang diletakkan di dalam lemari.

"Atas kejadian ini pemilik rumah atas nama H Zulfian segera melapor ke Polsek Tanjungoandan. Adapun kerugian sebesar 2,8 juta," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma kepada SatamExpose.com, Rabu (3/6/2020).

Ipda I Made Wisma mengatakan penangkapan bermula ketika tersangka menjual handphone curian kepada saudaranya. Lalu, saudaranya tersebut ingin menjual kembali handphone itu melalui media sosial.

Keluarga korban yang mengetahui postingan itu curiga karena handphone tersebut mirip dengan handphone yang hilang dicuri. Kemudian pihak keluarga korban melapor ke Polsek Tanjungpandan.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan langsung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada Deni. Polisi mendapatkan informasi pelaku berada di rumah temannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan menangkapnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merek Samsung M.10 milik korban, yang telah dijual pelaku kepada temannya bernama Kaka sebesar Rp 700 ribu.

"Menurut pengakuan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian ini karena terhimpit ekonomi. Hal lain dikarenakan kehilangan pekerjaannya sebagai pemasang spanduk akibat dampak Covid-19," kata Ipda I Made Wisma.

Ipda I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke (5) dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Tanjungpandan untuk menjalani proses lebih lanjut," pungkas Ipda I Made Wisma. (mg1)