Ticker

6/recent/ticker-posts

AMANKAN LELAKI TENGGAK ARAK, SATPOL PP SITA 20 LITER ARAK DARI WARUNG KELONTONG, PERKARA BAKAL DINAIKKAN KE PN

Satpol PP Belitung saat datangi warung penjual arak.
IST/Satpol PP Belitung


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Satpol PP Kabupaten Belitung kembali menyita minuman beralkohol jenis arak, Jumat (12/6/2020) malam. Kali ini dari salah satu toko kelontong milik warga yang terletak di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Tanjungpandan.

Setidaknya sebanyak 20 liter arak berhasil diamankan oleh petugas. Sebelum menyita arak tersebut, sebelumnya petugas Satpol PP menjaring seorang laki-laki yang menenggak di kawasan Pasar Berehun, Kelurahan Parit.

Kepala Seksi (Kasi) Penertiban, Operasional, dan Pengendalian Satpol PP Belitung Rully Hidayat mengatakan, dari hasil penelusuran laki-laki yang diamankan tersebut diperoleh informasi asal arak.

"Kemudian dilakukan pengembangan dengan membawa orang tersebut ke warung dimana dia membeli arak, Alhamdulilah membuahkan hasil," ungkap Rully Hidayat kepada SatamExpose.com, Sabtu (13/6/2020).

Rully Hidayat menambahkan pemilik toko kelontong atas nama EM (44) sudah dilakukan pemanggilan guna pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan.

Selain itu, lanjutnya, berkas yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Bidang Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah (PUD) Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

"Berdasarkan instruksi dari kepala satuan, berkas EM akan dinaikkan ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring dalam waktu dekat," kata Rully Hidayat.

Saat ini Satpol PP sedang gencar melakukan penertiban dan razia terutama peredaran miras jenis arak dan tuak, kenakalan remaja, dan kegiatan yang bisa mengganggu ketentraman masyarakat.

Hal ini bertujuan agar terciptanya wilayah kondusif ditengah pandemi Covid-19 yang juga melanda Kabupaten Belitung saat ini, serta menjauhkan masyarakat dari hal-hal yang tidak diiinginkan.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar secepat mungkin memberi tahu kepada Satpol PP apabila ada aktivitas pembuatan dan peredaran minuman beralkohol terkhusus jenis arak dan minuman lainnya di lingkungan sekitar. (mg1)