Ticker

6/recent/ticker-posts

SATPOL PP AMANKAN SATU JERIKEN TUAK DARI WARUNG MILIK WARGA DI GUNUNG RITING, PENJUAL BAKAL DIPANGGIL

Satpol PP Belitung amankan tuak dari warung milik warga. IST


MEMBALONG, SATAMEXPOSE.COM - Satpol PP Kabupaten Belitung berhasil mengamankan minuman keras (miras) beralkohol jenis tuak di salah satu rumah sekaligus warung milik warga di Desa Gunung Riting, Kecamatan Membalong, Jumat (29/5/2020) malam.

Miras yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 1 jeriken penuh berisi tuak. Petugas juga mengamankan dua ember besar, tiga jeriken kecil, serta satu jeriken ukuran 20 liter yang semuanya kosong.

Kepala Seksi (Kasi) Penertiban, Operasional, dan Pengendalian Satpol PP Belitung Rully Hidayat mengatakan, miras tersebut berhasil diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas peredaran miras ini.

Selain itu juga menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP dalam melaksanakan penegak Peraturan Daerah (Perda). Miras tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan nantinya akan dimusnahkan.

"Miras tersebut dijual tanpa memiliki izin. Untuk saat ini kami lakukan penyitaan, yang nantinya akan dimusnahkan," kata Rully Hidayat kepada SatamExpose.com, Jumat (29/5/2020) malam.

Rully Hidayat menambahkan, pihaknya akan memanggil Sa (36) dan Al (53) selaku pemilik guna dimintai keterangan terkait miras tersebut. Sekaligus akan diberikan arahan dan menandatangani surat perjanjian di atas materai.

"Jadi untuk sementara ini saja yang bisa disampaikan, karena keduanya akan dipanggil pada hari Selasa (2/6/2020) mendatang," ujar Rully Hidayat

Saat ini Satpol PP sedang gencar melakukan penertiban dan razia terutama peredaran miras jenis arak, kenakalan remaja, dan kegiatan yang bisa mengganggu ketentraman masyarakat.

Hal ini bertujuan agar terciptanya wilayah kondusif ditengah pandemi Covid-19 yang juga melanda Kabupaten Belitung saat ini, serta menjauhkan masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar secepat mungkin memberi tahu Satpol PP apabila ada aktivitas pembuatan dan peredaran minuman beralkohol terkhusus jenis arak dan minuman lainnya di lingkungan sekitar. (mg1)