Sekda Belitung MZ Hendra Caya. SatamExpose.com/ Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya menegaskan
Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunggu sanksi berat bila nekat melaksanakan mudik
lebaran.
Sanksi
yang dikenakan bagi ASN bukan hanya penurunan pangkat seperti di daerah lain.
Namun bila tetap membandel melaksanakan mudik, ASN di lingkungan Pemkab
Belitung siap-siap untuk dipecat.
"Karena
hal ini ada surat edarannya. Berani mudik, tentunya akan mendapatkan sanksi,
bukan hanya diturunkan pangkat, tetapi malah dipecat," tegas MZ Hendra Caya
saat dihubungi SatamExpose.com, Rabu (20/5/2020).
Ia
juga mengimbau agar ASN disiplin kembali masuk kerja usai libur Hari Raya Idulfitri
1441 Hijriyah. Terlebih pada hari pertama masuk kerja usai libur, ASN wajib
datang ke kantor.
"Hari
pertama masuk kerja seperti biasa nanti akan kami cek kehadiran. diharapakan
semuanya masuk," sebut MZ Hendra Caya.
Dia
mengatakan, cuti bersama dalam perayaan Idulfitri1441 Hijriyah hanya
berlangsung selama dua hari, yakni pada Jumat (22/5/2020) dan Senin
(25/5/2020). Sedangkan pada Selasa (26/5) akan kembali masuk kerja.
"PNS hanya libur
dua hari, kalau hari Kamis kan tanggal merah. Dulunya libur panjang tetapi dua
harinya dibuang jadi Selasa sudah masuk kerja," jelas MZ Hendra Caya. (mg1)