![]() |
Dua tersangka pencurian sepeda motor dan smartphone berbagai merek diamankan petugas. IST |
MUNTOK,
SATAMEXPOSE.COM – Berkas perkara Ag alias Sa dan Jo dilimpahkan penyidik
Satreskrim Polres Bangka Barat ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Sebelumnya
kedua tersangka diringkus jajaran Polsek Muntok karena diduga melakukan
pencurian sepeda motor dan smartphone berbagai merek di sebuah toko di Terminal
Muntok.
Dilansir
situs resmi Polda Babel, berkas perkara kedua
tersangka sudah dianggap lengkap dan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (22/5/2020)
lalu.
Kedua tersangka ditangkap pihak kepolisian di kawasan Parit Tiga,
Jebus. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung
menyerahkan diri.
Barang bukti berupa tiga unit Handphone yang terdiri dari satu
unit Samsung Galaxy Plus Tab 7.0 hitam, satu unit Samsung Galaxy Grand Frime putih
abu-abu, satu unit Blackberry Z10 hitam disita dari tangan para tersangka.
Selain itu pihak kepolisian juga menyita satu unit sepeda motor
merek Honda Revo FI Tahun 2017 dengan nomor polisi BN 2146 RF hasil curian para
tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko membenarkan
pelimpahan tersangka atas nama Ag als Sa dan Jo ke Kejaksaan Negeri Bangka
Barat.
“Para pelaku kami tanggkap karena telah melakukan pencurian handphone
dan sepeda motor di terminal Muntok,” sebut AKP Andri Eko.
AKP Andri Eko menambahkan, saat melancarkan aksinya kedua
tersangka membuka rolling door yang
dalam kondisi tidak terkunci. Ia mengimbau agar masyarakat agar selalu waspada
terhadap segala bentuk kejahatan.
“Kami
akan tindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah Bangka Barat, Khususnya
kasus pencurian,” tambah AKP Andri Eko. (als)