Ticker

6/recent/ticker-posts

CURI SEPEDA MOTOR DAN SMARTPHONE BERBAGAI MEREK, BERKAS PERKARA DUA TERSANGKA INI DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

Dua tersangka pencurian sepeda motor dan smartphone
berbagai merek diamankan petugas. IST

MUNTOK, SATAMEXPOSE.COM – Berkas perkara Ag alias Sa dan Jo dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Sebelumnya kedua tersangka diringkus jajaran Polsek Muntok karena diduga melakukan pencurian sepeda motor dan smartphone berbagai merek di sebuah toko di Terminal Muntok.

Dilansir situs resmi Polda Babel, berkas perkara kedua tersangka sudah dianggap lengkap dan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (22/5/2020) lalu.

Kedua tersangka ditangkap pihak kepolisian di kawasan Parit Tiga, Jebus. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri.

Barang bukti berupa tiga unit Handphone yang terdiri dari satu unit Samsung Galaxy Plus Tab 7.0 hitam, satu unit Samsung Galaxy Grand Frime putih abu-abu, satu unit Blackberry Z10 hitam disita dari tangan para tersangka.

Selain itu pihak kepolisian juga menyita satu unit sepeda motor merek Honda Revo FI Tahun 2017 dengan nomor polisi BN 2146 RF hasil curian para tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko membenarkan pelimpahan tersangka atas nama Ag als Sa dan Jo ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

“Para pelaku kami tanggkap karena telah melakukan pencurian handphone dan sepeda motor di terminal Muntok,” sebut AKP Andri Eko.

AKP Andri Eko menambahkan, saat melancarkan aksinya kedua tersangka membuka rolling door yang dalam kondisi tidak terkunci. Ia mengimbau agar masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah Bangka Barat, Khususnya kasus  pencurian,” tambah AKP Andri Eko. (als)