Ticker

6/recent/ticker-posts

PUNYA ANAK KECIL DAN ISTRI SEDANG HAMIL, MANTAN KADES AIK KETEKOK KEBERATAN ATAS TUNTUTAN JAKSA

Ilustrasi korupsi. Net


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, Belitung merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung.

Keberatan mantan Kepala Desa dan Bendahara Aik Ketekok ini disampaikan pengacaranya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi (tanggapan terdakwa atas tuntutan jaksa) secara online melalui video conference, Senin (13/4/2020).

Baik mantan kades Heriyadi alias Anca dan bendahara Harsih, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa 7 tujuh tahun enam bulan penjara serta hukuman tambahan, yakni pidana denda bagi kedua terdakwa.




Dihadapan hakim ketua yang mengadili perkara ini, Corry Oktarina dan hakim anggota Haridi dan Yelmi, pengacara terdakwa Tukijan meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan dari jaksa.

Tukijan menyebutkan kedua kliennya mengakui perbuatannya. Dia menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun tuntutan tersebut dinilai sangat memberatkan. Apalagi mereka masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

Heriyadi saat ini dia memiliki anak yang masih kecil dan istri yang dalam kondisi hamil. Maka dari itu, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung.




Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung Heru Aprianto mengatakan, JPU sudah mengambil keputusan dari tanggapan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Dengan tegas dia mengatakan kejaksaan tetap pada tuntutannya.

"Dari hasil pledoi, kedua terdakwa memang mengakui perbuatannya. Dari kami, tetap pada tuntutan dan dakwaan sebelumnya," kata Heru usai persidangan kemarin.

Ia menambahkan, kemungkinan sidang akan kembali dilanjutkan Senin (20/4) mendatang. Yakni dengan agenda pembacaan putusan dari Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).




Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuataannya Haryadi dituntut penjara selama 7 tahun enam bulan. Dan dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan tahanan. Selain itu pria ini juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.583.255.518.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan kejaksaan Heriyadi tidak mampu membayar, maka akan hukuman denda akan diganti dengan tambahan penjara selama empat tahun tiga bulan.

Hal yang sama juga diberikan jaksa terhadap Harsih. Mantan bendahara Desa Air Ketekok ini dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Dan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 300 juta.




Dan juga pidana tambahan terhadap berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 113.024.682. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak mampu membayar, maka wanita ini akan dipidana selama tiga tahun sembilan bulan.

Tuntutan jJPU terhadap kedua terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan pada saat persidangan. Serta pengakuan keduanya yang memakai anggaran desa selama periode mulai anggaran tahun 2015 hingga 2018.

Atas perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar. (als)