Ticker

6/recent/ticker-posts

KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DESA, MANTAN KADES DAN BENDAHARA AIR KETEKOK DITUNTUT 7 TAHUN 6 BULAN


Ilustrasi korupsi. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Mantan Kepala Desa Air Ketekok, Tanjungpandan Haryadi dituntut 7 tahun 6 bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp 300 juta dalam sidang secara teleconference, Senin (6/4/2020).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, terdakwa dituntut atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Air Ketekok. Selain Haryadi, mantan Bendahara Desa Air Ketekok Harsi juga terseret dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung M Aulia Perdana dan Noviansyah yang berada di Belitung membacakan tuntutan melalui video teleconference dalam sidang yang diketuai Corry Oktarina dan hakim anggota Haridi dan Yelmi.




"Itu sidang pada hari Senin kemarin melalui sarana video conference, maksudnya berada di tempatnya masing-masing. Yaitu jaksa di Kejari Belitung, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pangkalping dan terdakwa di Lapas Pangkalpinang," ujar Kajari Belitung Ali Nurudin kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Dalam tuntutan tersebut, Haryadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Ia diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.




Bila tidak membayar denda sebesar Rp 300 juta, terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan pada Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Selain itu, terdakwa Haryadi juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.583.255.518. Jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4,3 tahun penjara. Terakhir, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Sedangkan terdakwa Harsi dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.




Ia diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahunn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Terdakwa Harsi dituntut pidana penjara terhadap 7,6 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan pada Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Selain itu terdakwa Harsi juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 113.024.682 dan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.




Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3,9 tahun dan juga menetapkan agar membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

"Untuk pasal dan denda pada tuntutan, kedua terdakwa sama, bedanya pada uang pengganti kerugian keuangan negara kades Rp 2,5 milyar lebih dan bendahara sekitar Rp 113 juta lebih. Nilai ini adalah jumlah yang dinikmati dan menjadi tanggung jawab masing-masing terdakwa berdasarkan fakta persidangan," papar Ali. (als)