Ticker

6/recent/ticker-posts

SEBAR BERITA PENUTUPAN PASAR AKIBAT VIRUS CORONA, SEORANG PRIA TERANCAM 10 TAHUN KURUNGAN PENJARA

Sebarkan berita hoax terkait Corona, seorang pria diamankan.
babel.polri.go.id

MUNTOK, SATAMEXPOSE.COM – Akibat menyebarkan berita hoax penutupan Pasar Muntok karena Corona Virus Disease 19 (Covid-19), seorang pria berinisial Kl (27) diringkus Tim Garuda Polres Bangka Barat (Babar), Selasa (24/3/2020).
Pria tersebut sebelumnya diduga menyebarkan berita hoax melalui akun Facebook-nya bernama Apong. Ia dibekuk saat berada di tempatnya bekerja di Gudang Anyen di Kampung Sawah, Kecamatan Muntok.
Dilansir dari laman resmi Polda Babel, Kapolres Bangka Barat AKBP Dr Muhammad Adenan mengatakan, pelaku mengaku menyebarkan konten hoax penutupan Pasar Muntok selama 3 hari.




Postingan tersebut disebar tersangka sebagai bahan candaan kepada teman- temannya di akun Facebook. Akibat perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara 10 tahun.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita dan pemberitahuan bohong di masyarakat atau hoax dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Muhammad Adenan.




Kapolres meminta untuk dapat menyaring segala informasi di Kabupaten Bangka Barat yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Masyarakat juga diingatkan agar tidak sembarangan menyebar informasi tentang konten berita lainnya yang dapat meresahkan masyarkat
“Tersangka telah kita amankan di Mako Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan,” tegas Muhammad Adenan. (als)