Ilustrasi pajak. Net |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Corona Virus
Disease 19 (Covid-19) atau wabah virus corona yang melanda dunia membuat Pemkab
Belitung mengambil kebijakan untuk mengantisipasi penyebarannya.
Diantaranya
dengan membuat alternatif pembayaran pajak melalui online. Badan Pengelolaan Pajak
dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung menyiapkan alternatif tersebut
dengan membuka layanan online.
Kepala
BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro melalui pers rilisnya menyebutkan,
wajib pajak bisa membayar pajak melalui email bpprdkabbelitung@gmail.com ataupun
WhatsApp (WA) +627199222446.
“Hal
ini sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 443.1/266/II/2020
Tanggal 13 Maret 2020 tentang instruksi dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19
di Kabupaten Belitung,” sebut Iskandar Febro kepada SatamExpose.com.
Berikut
ini cara dan teknis pembayaran serta formulir melalui online:
a.
Pajak Bumi dan Bangunan
- Surat
Pernyataan Desa
-
Formulir SPOP (http://bpprdkabbelitung.ddns.net/download/SPOP.pdf)
-
Formulir LSPOP (http://bpprdkabbelitung.ddns.net/download/LSPOP.pdf)
- Surat
Tanah
- KTP
- Surat
Kuasa (Jika Dikuasakan)
b.
BPHTB
- KTP
- Surat
Tanah
- SPPT
PBB
-
Dokumen Pendukung lainnya
c.
Pajak Hotel
-
Laporan Rekapitulasi Transaksi
d.
Pajak Restoran
-
Laporan Rekapitulasi Transaksi
e.
Pajak Hiburan
- SPTPD
(http://bpprdkabbelitung.ddns.net/download/SPTPD3.pdf)
-
Laporan Rekapitulasi Transaksi
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g.
Pajak Walet
h.
Pajak Parkir
- Laporan
Rekapitulasi Transaksi
i.
Pajak Reklame
j.
Pajak Air Tanah
k.
Pajak Penerangan Jalan
Pembayaran
Pajak Daerah dapat dilakukan melalui Bank SUMSELBABEL menggunakan KODE BAYAR
yang diterbitkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten
Belitung. (*/als)