Ticker

6/recent/ticker-posts

BPPRD BUKA LAYANAN ONLINE BAYAR PAJAK USAI IMBAUAN BUPATI TERKAIT COVID-19, BEGINI CARANYA!

Ilustrasi pajak. Net


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Corona Virus Disease 19 (Covid-19) atau wabah virus corona yang melanda dunia membuat Pemkab Belitung mengambil kebijakan untuk mengantisipasi penyebarannya.

Diantaranya dengan membuat alternatif pembayaran pajak melalui online. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung menyiapkan alternatif tersebut dengan membuka layanan online.

Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro melalui pers rilisnya menyebutkan, wajib pajak bisa membayar pajak melalui email bpprdkabbelitung@gmail.com ataupun WhatsApp (WA) +627199222446.

“Hal ini sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 443.1/266/II/2020 Tanggal 13 Maret 2020 tentang instruksi dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Belitung,” sebut Iskandar Febro kepada SatamExpose.com.

Berikut ini cara dan teknis pembayaran serta formulir melalui online:

a. Pajak Bumi dan Bangunan
- Surat Pernyataan Desa
- Formulir LSPOP (http://bpprdkabbelitung.ddns.net/download/LSPOP.pdf)
- Surat Tanah
- KTP
- Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

b. BPHTB
- KTP
- Surat Tanah
- SPPT PBB
- Dokumen Pendukung lainnya

c. Pajak Hotel
- Laporan Rekapitulasi Transaksi

d. Pajak Restoran
- Laporan Rekapitulasi Transaksi

e. Pajak Hiburan
- SPTPD (http://bpprdkabbelitung.ddns.net/download/SPTPD3.pdf)
- Laporan Rekapitulasi Transaksi

f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

g. Pajak Walet

h. Pajak Parkir
- Laporan Rekapitulasi Transaksi

i. Pajak Reklame

j. Pajak Air Tanah

k. Pajak Penerangan Jalan

Pembayaran Pajak Daerah dapat dilakukan melalui Bank SUMSELBABEL menggunakan KODE BAYAR yang diterbitkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung. (*/als)