Ticker

6/recent/ticker-posts

SEBANYAK 29 KEMASAN ARAK DIAMANKAN SATPOL PP BELITUNG DARI DUA LOKASI, PEMILIK WARUNG DIPANGGIL KE KANTOR

Ilustrasi arak. Net


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Sebanyak 29 kemasan berisi minuman beralkohol jenis arak dari dua lokasi berbeda di Tanjungpandan diamankan Satpol PP Kabupaten Belitung, Minggu (26/1/2020) malam.

Kabid Tramtibum Satpol PP Kabupaten Belitung Saparudin mengatakan, tindakan tersebut sesuai dengan komitmen Bupati Belitung Sahani Saleh dalam pemberantasan peredaran arak.

"Kita lakukan penertiban ini atas komitmen dari Pak Bupati yang inginkan pemberantasan arak di kabupaten ini," ujar Saparudin kepada wartawan, Senin (27/1/2020).




Sebanyak 21 botol berisi arak diamankan dari warung milik ES (36) yang berada di Jalan Hasyim Idris, Pangkal Lalang, Tanjungpandan dan 8 kantong arak di kedai milik SY (48) yang berlokasi di Jalan Kartini, Pangkal Lalang.

Selain barang bukti arak, Satpol PP juga memanggil penjual arak untuk dimintai keterangan. Keduanya juga membuat pernyataan berkomitmen untuk tidak menjual arak lagi.

"Tadi sudah kita lakukan tanda tangan kesepakatan di atas materai. Keduanya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saat ini keduanya kita lakukan pembinaan,” kata Saparudin.

Saparudin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kedua penjual tersebut bila dikemudian hari melanggar pernyataan yang dibuat dan kedapatan menjual arak kembali.




Sementara itu SY mengaku baru pertama kali menjual minol jenis arak ini di kedainya. Menurutnya stok arak tersebut untuk menghangatkan tubuh suaminya yang biasa mengkonsumsi arak.

"Kan baru pertama kali ini beli. Kemarin ada yang datang pakai mobil Avanza hitam menawari kami arak ini. Jadi saya beli 15 kantong," sebut SY. (als)