Ticker

6/recent/ticker-posts

KEREN! RESMI TERAPKAN E-LITIGASI, PROSES SIDANG PERDATA DI PN TANJUNGPANDAN BISA SECARA ONLINE

Sosialisasi penerapan e-litigasi di PN Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Aldhie


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan resmi menerapkan e-litigasi pada awal tahun 2020 ini. Penerapan ini sebagai kelanjutan dari e-cort aplikasi berbasis online yang merupakan produk inovasi Mahkamah Agung.

Humas PN Tanjungpandan Rini Adrian menjelaskan, dengan penerapan e-litigasi, proses persidangan perdata kini bisa dilakukan secara online meskipun belum secara keseluruhan.

Beberapa tahapan persidangan yang bisa dilakukan secara online seperti agenda jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan. Hal ini sesuai instruksi pimpinan MA agar semua pengadilan menerapkan layanan tersebut sejak 1 Januari 2020.




"Sebenarnya e-cort ini sudah semenjak 2018 tapi hanya sebatas pemanggilan secara elektronik dan terus dikembangkan sampai kepada persidangan elektronik yaitu e-litigasi," ujar Rino usai kegiatan sosialiasi e-litigasi dan gugatan sederhana, Kamis (23/1/2020).

Ia menjelaskan untuk mendapatkan layanan e-court, masyarakat cukup mengakses laman e-court Mahkamah Agung RI. Kemudian melakukan login sesuai dengan data perkara yang telah didaftarkan.

"Nanti kami siapkan petugasnya di lobi bagi masyarakat yang ingin bertanya tentang layanan ini," ungkapnya. (als)