Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA KARYAWAN PT TIMAH TBK DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH POLISI, INI YANG DILAKUKANNYA!

Dua karyawan PT Timah ditetapkan sebagai tersangka. IST


MUNTOK, SATAMEXPOSE.COM – Dua karyawan PT Timah Tbk diamankan saat pemeriksaan rutin yang dilaksanakan Satuan Pengamanan perusahaan berplat merah tersebut. Bahkan keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yakni Ad (30) warga Jalan Raya Air Ruai, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Pemali dan Fi (37) warga Jalan Batin Tikal RT 003/111, Kelurahan Karya Makmur, Pemali,Bangka.

Dua karyawan tersebut diduga pencurian dan penggelapan tetesan logam timah milik salah satu BUMN yang bergerak di sektor penambangan di kantornya yang berlokasi di Muntok,Kabupaten Bangka Barat.





Dilansir laman resmi Polda Babel, Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan menyebutkan, petugasnya juga mengamankan beberapa barang bukti penggelapan dan pencurian yang dilakukan keduanya.

Diantaranya berupa tetesan timah logam seberat 15,5 Kilogram,1 buah kain dari karet yang dibuat serupa celana warna hitam,1 buah kain dari karet yang dibuat serupa celana warna krem serta 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru.





”Saya pihak pengamanan PT Timah untuk lebih meningkatkan pengamanan tindak pidana pencurian yang dilakukan pegawai dan dari luar PT Timah. Kami bantu pengamanan dan penangkapan apa bila terjadi tindak pencurian serta penggelapan,” sebut AKBP Muhammad Adenan, Senin (20/1/2020) lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif,  penyidik resmi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Polres Bangka Barat. (als)