Ilustrasi. Net |
PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pria bernama
Dedi Arfani alias Boy berhasil diringkus Tim Jatanras Polda Babel usai
melakukan pencurian perahu temple dan mesin steam cuci motor di Koba, Bangka
Tengah.
Polisi memburu pelaku setelah Polsek Koba menerima
laporan dengan nomor polisi LP/B 42/I/Babel/Res Bateng/Sek
Koba pada Selasa (14/1/2020) lalu. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda
Babel AKBP A Maladi dalam konfrensi pers, Rabu (22/1/2020).
Dilansir dari laman resmi Polda Babel, saat
menjalankan aksinya, Boy menggunakan mobil Toyota Avanza silver dengan nomor
polisi BN 1970 PM yang direntalnya. Kini Boy harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya secara hukum.
Dari tangan Boy, polisi berhasil mengamankan 1
unit mesin perahu tempel silver merek Tohatsu dengan nomor seri MX18E2LEX dan
nomor mesin 029389, 1 unit mesin steam cuci motor dengan merek Supra serta mobil
yang direntalnya.
“Pelaku merupakan nelayan. Ia dikenakan Pasal
363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman
hukuman penjara 7 tahun,” sebut A Maladi didampingi Kasubdit Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi.
Pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan pencurian. Ia juga
mengaku terpaksa mencuri dengan alasan untuk biaya berobat ayah yang terkena
stroke. (als)