Ticker

6/recent/ticker-posts

BUTUH BIAYA PENGOBATAN AYAHNYA YANG TERKENA STROKE, NELAYAN INI MENGAKU TERPAKSA MENCURI PERAHU TEMPEL

Ilustrasi. Net


PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pria bernama Dedi Arfani alias Boy berhasil diringkus Tim Jatanras Polda Babel usai melakukan pencurian perahu temple dan mesin steam cuci motor di Koba, Bangka Tengah.

Polisi memburu pelaku setelah Polsek Koba menerima laporan dengan nomor polisi LP/B 42/I/Babel/Res Bateng/Sek Koba pada Selasa (14/1/2020) lalu. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Babel AKBP A Maladi dalam konfrensi pers, Rabu (22/1/2020).

Dilansir dari laman resmi Polda Babel, saat menjalankan aksinya, Boy menggunakan mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BN 1970 PM yang direntalnya. Kini Boy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dari tangan Boy, polisi berhasil mengamankan 1 unit mesin perahu tempel silver merek Tohatsu dengan nomor seri MX18E2LEX dan nomor mesin 029389, 1 unit mesin steam cuci motor dengan merek Supra serta mobil yang direntalnya.

“Pelaku merupakan nelayan. Ia dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” sebut A Maladi didampingi Kasubdit Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi.

Pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan pencurian. Ia juga mengaku terpaksa mencuri dengan alasan untuk biaya berobat ayah yang terkena stroke. (als)