Ticker

6/recent/ticker-posts

SEBANYAK 9.000 WNA TERBANG LANGSUNG KE TANJUNGPANDAN SEJAK ADA PENERBANGAN INTERNASIONAL

Konfrensi Pers Capaian Kerja Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Tanjungpandan, Selasa (3/11/2019).
SatamExpose.com/Aldhie


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Sebanyak 9.000 warga negara asing berkunjung langsung ke Belitung melalui penerbangan internasional pada 2019 ini.

Angka tersebut diperoleh dari data clearance penerbangan internasional Garuda Indonesia rute Singapura-Tanjungpandan dan Air Asia rute Kuala Lumpur-Tanjungpandan.

Hal ini dikatakan Kepala Imigrasi Kelas II Tanjungpandan Dewanto Wisnu Raharjo saat menggelar konferensi pers capaian kinerja semenjak Januari hingga November 2019, Selasa (3/12/2019).




Sebanyak 3.265 warga negara asing menumpang Garuda Indonesia yang melayani rute Singapura-Tanjungpandan yang beroperasi semenjak 29 Oktober 2019 sampai awal Mei 2019.

“Selain itu Garuda Indonesia juga melayani 1.427 warga negara Indonesia dalam penerbangan rute tersebut. Kenapa Garuda masih kami masukan karena penerbangan itu berakhir sampai Mei 2019,” sebut Wisnu.

Sedangkan sebanyak 5.735 warga negara asing dilayani penerbangan Air Asia rute Malaysia-Tanjungpandan. Selain itu 1.427 warga negara Indonesia juga dilayani penerbangan rute yang dibuka sejak 2 Oktober.

Sedangkan untuk paspor Republik Indonesia (PRI), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan telah menerbitkan sebanyak 3.173 paspor sejak Januari hingga November 2019.




Wisnu mengatakan, 119 paspor diantaranya diterbitkan untuk calon jamaah haji Kabupaten Belitung dan 27 paspor untuk Kabupaten Belitung Timur.

"Adapun untuk jumlah penerbitan paspor tahun 2019 mengalami kenaikan sekitar 8,3 persen dibandingkan 2018 yaitu sebanyak 2.929 paspor pada periode yang sama," papar Wisnu.

Kantor Imigrasi juga melakukan penundaan penerbitan PRI terhadap dua orang laki-laki, dimana pemohonnya diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural atau Pekerja Migran Ilegal Non Prosedural (PMI-NP).




“kami juga telah menerbitkan izin tinggal dan perpanjangan sebanyak 219 dokumen,” lanjut Wisnu.

Kantor Imigrasi telah melakukan penegakkan hukum keimigrasian berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 28 orang asing yaitu 14 orang deportasi dan 2 orang dikenakan biaya beban (overstay).

"TIMPORA juga telah melakukan kegiatan untuk Kabupaten Belitung 28 Maret 2019 sekaligus pengukuhan tingkat kecamatan dan tanggal 4 April 2019 untuk Kabupaten Belitung Timur. Sementara itu pelaksanaan operasi gabungan pengawasan orang asing sebanyak empat kali," tandas Wisnu. (als)