Ticker

6/recent/ticker-posts

SAKSI AFUK TEGASKAN DIAJAK ARISAN OLEH IBU TERDAKWA, PENGACARA BANTAH PENIPUAN TAPI AKUI ADANYA PENGGELAPAN

Vivi Desimel Yana saat memasuki mobil tahanan
Kejaksaan Negeri Belitung. SatamExpose.com/Aldhie


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Saksi keenam dalam persidangan kasus penggelapan dan penipuan arisan piauw Afuk (45) menegaskan bahwa yang mengajaknya ikut arisan tersebut merupakan ibu dari terdakwa Vivi Desimel Yana (32).

Hal tersebut diutarakan Afuk yang merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Hari Supriyanto, Kamis (12/12/2019) di PN Tanjungpandan.

Menurut Afuk saat ditanya majelis hakim, ia sebelumnya sudah dua kali mengikuti arisan piauw yang diketuai Fuk Khiun atau ibu dari terdakwa. Arisan sebelumnya diadakan mulai 2013 lalu, namun tidak ada masalah hingga akhir arisan.

“Sudah sekitar 6 tahun saya ikut arisan, setornya arisan sama Fuk Khiun, itu ibu terdakwa. Waktu nyambung lagi itu dia ke rumah. Dia yang ngajak saya mau dilanjutin lagi nggak,” sebut Afuk dalam persidangan.

Dua arisan pertama yang diikuti Afuk berjalan lancar. Namun pada arisan piauw yang ketiga, terjadi masalah. Ia mengikuti arisan dengan besaran setoran Rp 20 juta setiap bulan. Hingga arisan berakhir, ia belum pernah dapat.

Afuk juga mengatakan bahwa dalam menyampaikan setoran setiap bulannya, kadang ia melalui transfer rekening maupun setor tunai langsung. Transfer tersebut ditujukan pada dua rekening atas nama terdakwa.

“Transfer ke atas nama Vivi Desimel, dua kali putaran sebelumnya juga menggunakan nomor rekening itu. Sama rekeningnya dengan dua kali sebelumnya,” tambah Afuk.

Sedangkan setoran tunai yang dilakukan Afuk setiap bulannya tidak hanya diterima langsung oleh Vivi Desimel Yana, namun juga kadang diterima Fuk Khiun.

“Kalau ada tunai ya saya setor tunai, kalau nggak ada lewat transfer. Kalau tunai kadang diterima Fuk Khiun, kadang ke Vivi. Setau saya tidak ada yang macet, semua anggota arisan setor,” sebut Afuk.

Afuk menjelaskan, ia mengikuti arisan dengan setoran Rp 20 juta perbulan. Ia selalu setor setiap bulannya hingga bulan ke 14. Pada saat itu ia baru mengetahui ternyata arisan yang diikutinya bermasalah.

“Maret berhenti arisan ini. Maret bayar terakhir, total setoran sekitar Rp 280 juta. Saya tanya ke Pak Ationg (pelapor, red), ini arisan kacau, dalam catatan saya Pak Ationg sudah narik, tapi temen-temen bilang Pak Ationg belum narik,” papar Afuk.

Setelah mengetahui arisan tersebut bermasalah, Afuk sempat menanyakan ke Fuk Khiun maupun Vivi Desimel Yana. Namun jawaban dari keduanya tidak memuaskan hingga Afuk minta pengembalian uang setoran.

“Saya tanya ke Fuk Khiun, tapi kata Fuk Khiun tanya Vivi. Kata Vivi ini mau dibubarkan. Katanya uangnya mau dikembalikan,” ujar Afuk.

Afuk mengakui dirinya sudah pernah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari Vivi Desimel Yana sebagai pengembalian setoran yang selama ini dilakukannya. Saat itu Afuk dijanjikan akan dilakukan pembayaran secepatnya sisa setoran arisannya.

Usai sidang, Afuk mengatakan dirinya berencana melaporkan Fuk Khiun karena sepengetahuan dirinya bahwa ketua arisan piauw tersebut adalah Fuk Khiun. Selain itu hingga saat ini sisa setoran arisan dirinya juga belum dikembalikan.

“Sampai sekarang belum dibayar sisanya, kata dia secepatnya akan dibayar. Mungkin saya akan laporkan nanti,” tandas Afuk.

Sementara itu penasihat hukum Vivi Desimel Yana, Deski dari Kantor Pengacara Deski and Partner saat ditanya terkait kesaksian Afuk menyebutkan bahwa dalam kasus ini bisa diindikasikan tidak terjadi penipuan.

“Sebelumnya saksi tadi sudah ikut beberapa kali dan itu dapat dan dibayarkan dengan benar. Mungkin pada arisan terakhir ada masalah, nanti akan dijelaskan oleh terdakwa sendiri,” ujar Deski ditemui usai siding.

Deski tidak memungkiri terjadi tindak pidana penggelapan dalam kasus ini. Pasalnya dalam kasus ini ada uang anggota arisan yang disimpangkan oleh terdakwa. (als)