Ticker

6/recent/ticker-posts

SEBANYAK 999 PASANGAN NON MUSLIM BELUM MILIKI AKTA PERKAWINAN, PENYEBAB DIANTARANYA PERKAWINAN BEDA AGAMA

Wabup Beltim serahkan dokumen pernikahan.
IST/Diskominfo Beltim

MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – Sebanyak 999 pasangan non muslim di Beltim belum memiliki akta nikah atau tercatat secara resmi dalam dokumen negara.

Munurut pers rilis Diskominfo Beltim, dari 2.334 pasangan non muslim yang sudah menikah secara agama, 1.425 diantaranya sudah resmi tercatat dan memiliki akta nikah dan sisanya belum.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Beltim Ernadi dalam penyerahan akta perkawinan kepada 35 pasangan non muslim, Selasa (12/11/2019) di Hotel Guest Manggar.




Akta perkawinan yang diserahkan merupakan hasil pencatatan akta perkawinan massal 2019. Kebanyakan pasangan yang belum bisa tercatat atau memiliki akta nikah lantaran terkendala syarat.

“Kayak kegiatan kita hari ini, sebenarnya ada 38 pasangan yang mengajukan akta perkawinan, namun hanya bisa 35 pasangan yang bisa ditindaklanjuti karena yang tiganya kurang syarat, atau ada berkas yang kurang,” ungkap Ernadi.

Ernadi menambahkan kekurangan syarat di lapangan biasanya dikarenakan menikah dengan seseorang yang beda agama. Bahkan ada juga kasus yang sudah meninggal dunia pasangannya.




“Misalnya ada yang Budha dengan Kongfucu, atau Kristen dengan Katholik dan lain sebagainya. Nah kalau sudah begini harus ke Pengadilan Negeri, hakim yang akan memutuskan, begitu juga kalau pasangnya sudah meninggal,” jelas Ernadi.

Agar setiap penduduk Kabupaten Beltim memiliki dokumen kependudukan terutama akta nikah, Disdukcapil Beltim terus melakukan sosialisasi dan pelayanan langsung dari rumah ke rumah.

“Kita telah dan akan turun ke desa-desa bahkan door to door melayani penduduk langsung. Kita ambil fotokopi syarat-syarat yang ada agar semua dokumen kependudukan dapat dimiliki oleh seluruh penduduk kita,” ujar Ernadi.

Wakil Bupati Beltim Burhanudin mengakui jika masih banyak warga yang belum memiliki akta nikah, terutama dari kalangan masyarakat yang bukan beragama Islam.

“Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya akta perkawinan. Mereka sudah menikah (secara agama) namun tidak memiliki akta perkawinan,” kata Aan sapaan akrab Wabup.




Aan mengimbau agar seluruh masyarakat Beltim terutamanya yang belum memiliki akta nikah untuk mengurus ke dokumen pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Nah Akta Perkawinan ini penting bagi mereka yang sudah menikah, dan selanjutnya bagi mereka yang memiliki anak harus punya akta lahir. Karena ini berhubungan dengan masa depan mereka, baik untuk kepemilikan harta dan mengurus dokumen lainnya,” ujar Aan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Beltim Masdar Nawawi menyatakan bukan hanya penduduk non muslim saja yang banyak tidak memiliki akta nikah.
Penduduk muslim di Kabupaten Beltim pun tidak sedikit yang belum memiliki akta nikah. Masyarakat yang belum memiliki akta perkawinan ini biasanya menikah di bawah tangan.

“Mereka ini biasa yang nikah siri atau nikah jaman dulu sebelum tahun 1974, cuman nikah di Penghulu tapi buku nikahnya belum ada. Jumlahnya pastinya kita belum tahu, tapi ada ratusan,” beber Masdar.

Pasangan muslim yang belum memiliki buku nikah tersebut rencananya akan didata dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Beltim, untuk selanjutnya dilakukan Istbat Nikah.




“Nanti kita akan laksanakan Sidang Itsbat Nikah secara masal. Syaratnya yang penting pasangnya punya saksi-saksi saat mereka nikah dulunya, nanti petugas dari KUA sama pengadilan agama yang akan mencatat,” ujar Masdar.

Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami isteri yang telah menikah secara sah menurut agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama perkawinan, sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum. (*/als)